Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumber aliran dana kampanye bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Hal itu juga berlaku bagi partai politik pada Pileg 2019. KPU melarang pasangan capres-cawapres dan partai politik menerima sumber dana dari pihak luar atau asing.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pada dasarnya sumbangan dana kampanye diperbolehkan dari mana saja. Kendati begitu, ada beberapa sumber dana yang tidak diperbolehkan, yakni dari sumber anggaran milik negara dan pihak asing.
"Prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja, kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, perusahaan asing, serta perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Selain itu, kalau sumber dana sumbangan dari perseorangan juga harus dengan identitas yang jelas. Hal itu guna meningkatkan kualitas penyelengaraan pemilu yang transparan.
"Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya hamba Allah, dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah. Harus jelas nama alamat dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya," ujarnya menjelaskan.
Terkait hal itu, Pramono mengatakan, jumlah dana yang bisa disumbangkan baik oleh perseorangan, kelompok, perusahan dan badan usaha non-pemerintah sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal 327 ayat (1) dan (2).
Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Sementara itu, untuk kandidat capres-cawapres dan caleg diperbolehkan menyumbang dana pribadi untuk kampanyenya itu tanpa ada batasan jumlahnya.
"Kalau dari kandidat sendiri tidak ada batasnya. Misalnya caleg mau nyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya. Capres-cawapres kalau pakai dana sendiri boleh tidak ada batasnya," pungkas Pramono.
Berita Terkait
- 
            
              16 Ribu Polisi dan Tentara Siaga Selama Pilpres di Jakarta
 - 
            
              Koordinasi Dukungan Ahokers, Nusron Sambangi Kediaman Ma'ruf Amin
 - 
            
              KPU Tanyakan Tim Jokowi soal Usulan Hemat Anggaran Debat Capres
 - 
            
              Tuding Kubu Jokowi Curi Start Kampanye, Demokrat: Tak Perlu Lapor
 - 
            
              Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Gugatan OSO Tak Bisa Jadi Caleg
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap