Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumber aliran dana kampanye bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Hal itu juga berlaku bagi partai politik pada Pileg 2019. KPU melarang pasangan capres-cawapres dan partai politik menerima sumber dana dari pihak luar atau asing.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pada dasarnya sumbangan dana kampanye diperbolehkan dari mana saja. Kendati begitu, ada beberapa sumber dana yang tidak diperbolehkan, yakni dari sumber anggaran milik negara dan pihak asing.
"Prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja, kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, perusahaan asing, serta perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Selain itu, kalau sumber dana sumbangan dari perseorangan juga harus dengan identitas yang jelas. Hal itu guna meningkatkan kualitas penyelengaraan pemilu yang transparan.
"Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya hamba Allah, dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah. Harus jelas nama alamat dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya," ujarnya menjelaskan.
Terkait hal itu, Pramono mengatakan, jumlah dana yang bisa disumbangkan baik oleh perseorangan, kelompok, perusahan dan badan usaha non-pemerintah sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal 327 ayat (1) dan (2).
Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Sementara itu, untuk kandidat capres-cawapres dan caleg diperbolehkan menyumbang dana pribadi untuk kampanyenya itu tanpa ada batasan jumlahnya.
"Kalau dari kandidat sendiri tidak ada batasnya. Misalnya caleg mau nyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya. Capres-cawapres kalau pakai dana sendiri boleh tidak ada batasnya," pungkas Pramono.
Berita Terkait
-
16 Ribu Polisi dan Tentara Siaga Selama Pilpres di Jakarta
-
Koordinasi Dukungan Ahokers, Nusron Sambangi Kediaman Ma'ruf Amin
-
KPU Tanyakan Tim Jokowi soal Usulan Hemat Anggaran Debat Capres
-
Tuding Kubu Jokowi Curi Start Kampanye, Demokrat: Tak Perlu Lapor
-
Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Gugatan OSO Tak Bisa Jadi Caleg
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung