Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumber aliran dana kampanye bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Hal itu juga berlaku bagi partai politik pada Pileg 2019. KPU melarang pasangan capres-cawapres dan partai politik menerima sumber dana dari pihak luar atau asing.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pada dasarnya sumbangan dana kampanye diperbolehkan dari mana saja. Kendati begitu, ada beberapa sumber dana yang tidak diperbolehkan, yakni dari sumber anggaran milik negara dan pihak asing.
"Prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja, kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, perusahaan asing, serta perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Selain itu, kalau sumber dana sumbangan dari perseorangan juga harus dengan identitas yang jelas. Hal itu guna meningkatkan kualitas penyelengaraan pemilu yang transparan.
"Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya hamba Allah, dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah. Harus jelas nama alamat dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya," ujarnya menjelaskan.
Terkait hal itu, Pramono mengatakan, jumlah dana yang bisa disumbangkan baik oleh perseorangan, kelompok, perusahan dan badan usaha non-pemerintah sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal 327 ayat (1) dan (2).
Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Sementara itu, untuk kandidat capres-cawapres dan caleg diperbolehkan menyumbang dana pribadi untuk kampanyenya itu tanpa ada batasan jumlahnya.
"Kalau dari kandidat sendiri tidak ada batasnya. Misalnya caleg mau nyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya. Capres-cawapres kalau pakai dana sendiri boleh tidak ada batasnya," pungkas Pramono.
Berita Terkait
-
16 Ribu Polisi dan Tentara Siaga Selama Pilpres di Jakarta
-
Koordinasi Dukungan Ahokers, Nusron Sambangi Kediaman Ma'ruf Amin
-
KPU Tanyakan Tim Jokowi soal Usulan Hemat Anggaran Debat Capres
-
Tuding Kubu Jokowi Curi Start Kampanye, Demokrat: Tak Perlu Lapor
-
Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Gugatan OSO Tak Bisa Jadi Caleg
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba