Suara.com - Jamrus bin Jamhur, buronan kasus korupsi, ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejati Sumatera Barat, dan Kejaksaan Agung, di Bandara Internasional Minangkabau, saat dia pulang dari Mekah untuk menunaikan ibadah haji.
Dia dibekuk aparat setibanya di bandara, Selasa (25/9/2018) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kerinci Romy mengatakan, Jamrus merupakan terpidana kasus kredit macet tahun 2010, dan sempat ditahan.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, kata Romy, perbuatan Jamrus dinyatakan bukan merupakan tidak pidana.
Selanjutnya, pada 15 April 2014, jaksa mengajukan kasasi, dan putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa terpidana Jamrus terbukti bersalah. Hanya, saat akan dilakukan eksekusi, keberadaan Jamrus tidak lagi diketahui alias kabur.
Namun, belakangan, keberadaan Jamrus terlacak saat ia akan menunaikan ibadah haji. Meski begitu, kata Romy, pihak kejaksaan memberikan kesempatan untuk Jamrus menunaikan ibadah haji.
"Saat pulang terpidana sempat pindah dari kloter Jambi ke kloter Sumbar," kata Romy seperti diberitakan Serujambi—jaringan Suara.com.
Sementara itu, Jamrus mengakui selama ini dirinya bukan melarikan diri, tapi menjalankan usahanya di Sijunjung, Sumatera Barat.
"Alhamdulillah berkat ridha Allah saya sudah mengerjakan ibadah haji. Saya sudah ikhlas menjalani ini," kata Jamrus saat ditemui di kantor Kejati Jambi.
Baca Juga: Jadi Caleg, Krisdayanti sampai Kirana Larasati Belajar ke Museum
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Usai Melaksanakan Ibadah Haji, DPO Kredit Fiktif Bank BRI Ditangkap di Bandara”
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!