Suara.com - Sebanyak 60 ribu warganet telah menandatangai petisi meminta agar Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya.
Petisi tersebut digalang Emerson Yuntho bersama rekannya melalui laman daring Change.org.
Pantauan Suara.com, Rabu (26/9/2018), petisi itu telah ditandatangani oleh 60.543 warganet. Petisi tersebut sejatinya sudah dibuat sejak Juli 2018, namun kembali mencuat seiring insiden meninggalnya salah satu suporter Persija Jakarta Heringga Sirla, setelah dikeroyok oleh oknum pendukung Persib Bandung.
Pengeroyokan hingga menewaskan Haringga itu terjadi jelang laga lanjutan Liga 1 2018 antara Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9) pekan lalu.
Melalui petisi tersebut, Emerson terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada Edy yang telah terpilih menjadi kepala daerah Sumatera Utara.
Kemudian dia juga menyampaikan harapannya agar Edy tidak tersandung kasus korupsi seperti halnya dua Gubernur Sumut seniornya.
Selanjutnya, Emerson menyapaikan tiga pokok alasan mengapa dirinya mendesak Edy untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua PPSI.
“Melalui petisi ini dan demi masa depan sepak bola Indonesia, kami meminta Bapak Edy Rahmayadi mundur sebagai Ketua Umum PSSI. Desakan mundur ini didasarkan pada tiga alasan,” tulis Emerson melalui daring Change.org.
Alasan pertama, Emerson menilai rangkap jabatan Edy selaku Ketua PPSI dan kepala daerah Sumatera dapat mengakibatkan lembaga PSSI terbengkalai.
Baca Juga: Yenny Wahid Dukung Jokowi, PDIP: Memperkuat Arus Kemenangan
Terlebih menurutnya PSSI saat ini masih memunyai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, salah satunya untuk memberantas kerusuhan suporter.
“Pada lain sisi, PSSI sebagai salah satu organisasi terbesar di Indonesia butuh keseriusan, totalitas dan fokus 100 persen dari seorang Ketua Umum. Apalagi PSSI masih punya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan seperti: pengembangan organisasi, pelaksanaan kompetisi, komitmen memberantas pengaturan skor, memberantas kerusuhan suporter, menggalakkan pembinaan usia muda, melakukan transparansi keuangan, dan persiapan Timnas Indonesia dalam laga-laga internasional,” tuturnya.
Kedua, Emerson menuliskan adanya regulasi yang melarang kepala daerah rangkap jabatan sebagai pengurus PSSI.
Larangan ini, diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 pada 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.
Ketiga, rangkap jabatan Edy selaku kepala daerah Sumatera Utara dinilai Emerson rawan untuk terjadinya konflik kepentingan. Untuk itu dia berharap tidak ada pimpinan yang menganakemaskan satu klub saja.
“Kami tidak ingin PSSI hanya dijadikan kendaraan tanpa ada kemauan untuk menjalankannya, apalagi hanya dijadikan bemper untuk kepentingan selama menjabat sebagai Gubernur Sumut. Semua tentu tak mengharapkan ada pimpinan yang menganakemaskan satu klub saja,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf