Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku menemui Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi di rumah Setnov.
Setnov hari ini bersaksi untuk terdakwa anggota Komisi I DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.
"Saya tahu Fahmi, pada saat itu Fayakhun membawa Fahmi Darmawansyah ke rumah, saya pikir dia calon bendahara DPD DKI, ternyata dia pengusaha," kata Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/9/2018).
"Lupa pembicaraannya soal apa, tapi katanya Partai Golkar tidak ikut masalah Bakamla tapi sudah diakali (orang) Komisi XI dan I, saya juga tidak terlalu antusias sehingga tidak tahu permasalahannya secara detail," lanjut Setnov.
Pertemuan itu terjadi pada 2016 saat Fayakhun sedang mengajukan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta.
"Saya pikir Fahmi calon bendahara karena biasanya bendahara ditarik orang-orang yang punya latar belakang pengusaha," kata Setnov.
Setnov pun mengaku tidak tahu bahwa Fayakhun akan mengawal anggaran Bakamla dalam APBN-Perubahan 2016.
"Kalau soal Pak Fayakhun ingin maju sebagai Ketua DPD Golkar hal itu sebelumnya sudah disampaikan, dia ingin megang DPD DKI dengan segala risiko," kata Setnov.
Sebelumnya, dalam sidang 3 September 2018, Fahmi Darmawansyah bersaksi bahwa ada pertemuan di rumah Setnov yang dihadiri Setnov, Fayakhun, dan Fahmi.
Baca Juga: Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK
"Pertemuannya sebentar, tidak terlalu menanggapi dan (Setnov) dingin saja, kecewa mungkin," kata Fahmi.
Pertemuan itu terjadi karena adanya perselisihan antara Fayakhun dan Ali Habsyi alias Fahmi al Habsyi untuk mengurus anggaran Bakamla di Komisi I. Padahal Fahmi Darmawansyah telah mengeluarkan uang sebesar Rp54 miliar untuk Ali Fahmi dan 911.480 dolar AS untuk Fayakhun untuk pengurusan anggaran.
Di rumah Setya Novanto, Fahmi pun menjelaskan kepada Fayakhun dan Setnov bahwa uang sudah digeser ke Ali Habsyi karena Fayakhun kecewa kenapa uang diberikan ke Habsyi.
Ali Fahmi alias Ali Habsyi alias Fahmi Habsyi alias Onta adalah staf ahli di Bakamla yang juga politikus PDI Perjuangan.
Dalam dakwaan, Ali Fahmi disebut menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk "main proyek" di Bakamla dan jika bersedia maka terdakwa harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat menang dengan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan. Fahmi Darmawansyah lalu memberikan 6 persen dari Rp 400 miliar yaitu Rp 24 miliar ke Ali Fahmi pada 1 Juli 2016 di Hotel Ritz Carlton Kuningan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung