Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi sempat diminta untuk dicopot dari Komisi I DPR. Permintaan itu atas keinginan Sjafrie Sjamsoeddin.
Setnov mengatakan Fayakhun diminta dipindahkan ke tempat lain, semisal di Badan Anggaran DPR atau Banggar.
"Saya jujur memang Pak Sjafrie Sjamsoeddin minta agar Fayakhun dipindahkan ke tempat lain karena mungkin keberatan dengan kedudukan (Fayakhun) di banggar (badan anggaran) yang keras memimpin soal anggaran-anggaran secara positif, tapi memang ada beberapa 'complain' agar Fayakhun dipindahkan (dari Komisi I)," ujar Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Setnov hari ini bersaksi untuk terdakwa anggota Komisi I DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.
"Jadi memang Fayakhun pernah dipindahkan sebentar," kata Setnov.
Namun selanjutnya Fayakhun kembali lagi ke Komisi I.
"Karena waktu itu masih keberatan dipindah akhirnya ditangani fraksi seperti biasa, saya serahkan ke mekanisme di dalam," ujar Setnov pula.
Dalam sidang 12 September 2018, Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengakui bahwa Fayakhun pernah bercerita bahwa ia dipindahkan Setya Novanto dari Komisi I ke komisi lainnya yakni ke Komisi VIII DPR, namun Fayakhun tidak menyetujui hal tersebut dan melawan keputusan Setnov.
Fayakhun bahkan menulis sendiri namanya dengan tulisan tangan dalam absensi rapat Komisi I. Lalu Fayakhun dikembalikan ke Komisi I DPR dan terakhir dipindah ke Komisi III DPR.
Baca Juga: Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah
Dalam dakwaan, Fayakhun disebut menerima fee dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua, yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co Ltd pada 9 Mei 2016.
Selanjutnya Fayakhun juga menerima fee dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS, dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.
Atas perbuatannya itu, Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah
-
Foto Mirip Jokowi di Karung Beras, Golkar: Bukan Foto Jokowi
-
Pihak Eni Sebut Airlangga Ikut Membahas Proyek PLTU Riau-1
-
Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum
-
Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting