Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi sempat diminta untuk dicopot dari Komisi I DPR. Permintaan itu atas keinginan Sjafrie Sjamsoeddin.
Setnov mengatakan Fayakhun diminta dipindahkan ke tempat lain, semisal di Badan Anggaran DPR atau Banggar.
"Saya jujur memang Pak Sjafrie Sjamsoeddin minta agar Fayakhun dipindahkan ke tempat lain karena mungkin keberatan dengan kedudukan (Fayakhun) di banggar (badan anggaran) yang keras memimpin soal anggaran-anggaran secara positif, tapi memang ada beberapa 'complain' agar Fayakhun dipindahkan (dari Komisi I)," ujar Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Setnov hari ini bersaksi untuk terdakwa anggota Komisi I DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.
"Jadi memang Fayakhun pernah dipindahkan sebentar," kata Setnov.
Namun selanjutnya Fayakhun kembali lagi ke Komisi I.
"Karena waktu itu masih keberatan dipindah akhirnya ditangani fraksi seperti biasa, saya serahkan ke mekanisme di dalam," ujar Setnov pula.
Dalam sidang 12 September 2018, Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengakui bahwa Fayakhun pernah bercerita bahwa ia dipindahkan Setya Novanto dari Komisi I ke komisi lainnya yakni ke Komisi VIII DPR, namun Fayakhun tidak menyetujui hal tersebut dan melawan keputusan Setnov.
Fayakhun bahkan menulis sendiri namanya dengan tulisan tangan dalam absensi rapat Komisi I. Lalu Fayakhun dikembalikan ke Komisi I DPR dan terakhir dipindah ke Komisi III DPR.
Baca Juga: Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah
Dalam dakwaan, Fayakhun disebut menerima fee dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua, yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co Ltd pada 9 Mei 2016.
Selanjutnya Fayakhun juga menerima fee dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS, dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.
Atas perbuatannya itu, Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah
-
Foto Mirip Jokowi di Karung Beras, Golkar: Bukan Foto Jokowi
-
Pihak Eni Sebut Airlangga Ikut Membahas Proyek PLTU Riau-1
-
Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum
-
Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf