News / Nasional
Rabu, 26 September 2018 | 23:24 WIB
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan (kedua kiri) dengan rompi tahanan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (12/2/2018) [Antara/Adam Bariq]

Terhadap vonis tersebut, Rudy Erawan dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Hingga saat ini, sudah 10 orang telah diputus di persidangan terkait kasus ini.

Mereka adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi divonis masing-masing 4 tahun penjara, mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, mantan anggota Komisi V dari Fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara, mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. (Antara)

Load More