Suara.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) dan tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Habib Rizieq Syihab ramai dikabarkan dicekal dan dilarang keluar oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. Maraknya kabar tersebut mendapat perhatian khusus dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi.
KBRI Riyadh menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap WNI yang ada di Arab Saudi termasuk bagi Habib Rizieq jika mengalami masalah hukum di Arab Saudi.
Menanggapi kabar soal pencekalan Rizieq Syihab itu, KBRI di Riyadh menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima nota diplomatik dari Kementrian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut.
Berikut isi siaran pers yang dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel yang diterima Suara.com pada Jumat (28/9/2018):
Sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) dan OKI, sekaligus sebagai pelayan WNI yang berada di Arab Saudi perlu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kami sejak bertugas memiliki empat jargon kerja 1. Service Commitment (komitmen melayani) 2. Soul of Togetherness (kedepankan jiwa kebersamaan) 3. Excellence in service (maksimal dalam bekerja) dan 4. One Team one Dream (Satu tim satu cita-cita). Prinsip-prinsip utama tersebut diejawantahkan di lapangan dengan semangat 1. Kami datang untuk melayani bukan untuk dilayani 2. Kami datang untuk kepentingan WNI dan NKRI dan 3. Kami datang bukan untuk pamer jas dan dasi. KBRI Riyadh juga sudah mewakafkan diri untuk siap melayani semua WNI yang ada di Kerajaan Arab Saudi baik yang tinggal tetap di Saudi ataupun yang tinggal sementara dan juga WNI yang sedang berkunjung tanpa melihat suku, ras, agama, marga, mazhab dan partai apapun.
2. Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan seorang WNI a/n Mohammad Rizieq Syihab (MRS, nama sesuai pasport) no passport B-3260997, kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut.
3. KBRI Riyadh sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima Nota ataupun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan Pejabat Tinggi yang lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference (‘adamu at-tadahhul /tidak intervensi) urusan dalam negeri Arab Saudi. KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi.
4. Segala tindakan yang dilakukan oleh pihak KAS terdahap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah Arab Saudi merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya. Ekspatriat yg berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah KAS. Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi.
Baca Juga: Honda Tampilkan Jet Darat di Paris Motor Show 2018
5. Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (Nota Kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran. MOU tersebut ditandatangani ketika Raja Salman berkunjung dalam sebuah historical visit ke Indonesia selama 12 hari awal 2017 yang lalu.
6. Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara manapun maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian. Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment seperti 5 sd 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi. Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun.
7. Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme, dll. Untuk pelanggaran berat maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS.
8. Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan. MRS mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry. Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tgl 09 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 juli 2018. Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus exit/ keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS.
9. Jika MRS mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS. KBRI akan selalu ‘menghadirkan negara’ guna melindungi seluruh WNI di KAS sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang lalu dalam memberikan pengayoman kepada seorang WNI, Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah RS Jeddah. (bisa dilihat akun facebook : Agus Maftuh Abegebriel 27 September 2018 pukul 03.55 WAS). https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10215607174666989&id=10695 23032
10. KBRI Riyadh dengan poros diplomasi SAUNESIA (Saudi-Indonesia) akan selalu menjaga hubungan baik dengan Kerajaan Arab Saudi yang saat ini berada pada masa keemasan diplomatik. Masa keemasan diplomatik ini baru saja diwarnai dengan terbitnya Dekrit Raja Salman yang menetapkan Indonesia sebagai satu-satunya negara TAMU KEHORMATAN (Guest of Honour / Dhaif al-Syaraf) di Mega Festival budaya terbesar dan termewah di Timur Tengah. Ini adalah yang pertama kalinya dalam sejarah hubungan bilateral yang memasuki usia 68 tahun.
Berita Terkait
-
Pertama Kali, Arab Saudi Helat Tinju Dunia, Tanpa Ring Girls
-
Polisi akan Kawal Acara Doa Keselamatan untuk Habib Rizieq
-
Dugaan Pencekalan Rizieq, Tim Jokowi: Kalau Betul Itu Urusan Arab
-
Rizieq Dilarang Keluar Arab, Fadli Zon: Ada Intervensi Indonesia?
-
Fadli Zon: Habib Rizieq Dicegah Keluar dari Arab Saudi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!