Suara.com - Polisi telah memeriksa hakim-hakim dari sejumlah Pengadilan Tinggi untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hakim yang diminta klarifikais atas kasus itu mulai dari Pengadilan Tinggi Medan hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pengadilan tinggi dari Banten sudah, pengadilan tinggi dari Jabar sudah, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi dari DKI," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Polisi, kata Argo, juga telah meminta keterangan Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Setelah memeriksa para saksi, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara untuk memutuskan apakah status kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Kita kan nanti ada gelar perkara semuanya, akan kita gelarkan seperti apa kasusnya," kata dia.
Namun, Argo belum bisa menyampaikan soal rencana polisi memeriksa Farid sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi baru mengagendakan pihak pelapor untuk diklarifikasi soal dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Terlapor belum, itu pelapor semua," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan hakim melaporkan Farid Wadji ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah melemparkan tuduhan soal dugaan pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).
Baca Juga: AS, Cina, dan 8 Negara Lain Antre Mau Beri Bantuan Gempa Palu
Atas tuduhan itu, para hakim pun melaporkan Farid atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media massa.
"Seorang Komisioner Komisi Yudisial dalam kesempatan itu juru Komisi Yudisial (Farid Wadji) menyatakan bahwa penyelenggaraan turnamen tenis warga pengadilan (PTWP) di Denpasar Bali dilakukan pungutan, setiap pengadilan tingkat banding Rp 150 juta. Hal ini tidak benar dan hal inilah kami laporkan ke polisi," kata Juru Bicara Mahmakah Agung Suhadi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, soal tuduhan pungli itu disampaikan Farid dan dituangkan dalam pemberitaan di salah satu media cetak nasional pada Rabu (12/9/2018). Justru, Suhadi menyampaikan, dana ratusan juta untuk menyelenggarakan turnamen tenis di Bali itu adalah iuran yang dikumpulkan para hakim.
"Padahal turnamen ini dibiayai oleh ptwp tingkat pusat yang melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp60 ribu kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang 1 untuk tingkat daerah dan 1 untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan," katanya.
Dia juga menyampaikan turnamen tenis yang digelar PTWP ini juga merupakan kegiatan tahunan yang sudah berlangsung sejak 1950. Seharusnya, kata dia, Farid sebagai salah satu komisioner KY bisa mengklarifikasi kepada para hakim sebelum memberikan statment kepada publik.
Terkait kasus ini, ada dua laporan itu yang telah teregistrasi dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Meski demikian, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
Amerika Serikat Siap Tempur, Israel Justru Kelelahan Dibombardir Iran
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta