Suara.com - Polisi telah memeriksa hakim-hakim dari sejumlah Pengadilan Tinggi untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hakim yang diminta klarifikais atas kasus itu mulai dari Pengadilan Tinggi Medan hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pengadilan tinggi dari Banten sudah, pengadilan tinggi dari Jabar sudah, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi dari DKI," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Polisi, kata Argo, juga telah meminta keterangan Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Setelah memeriksa para saksi, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara untuk memutuskan apakah status kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Kita kan nanti ada gelar perkara semuanya, akan kita gelarkan seperti apa kasusnya," kata dia.
Namun, Argo belum bisa menyampaikan soal rencana polisi memeriksa Farid sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi baru mengagendakan pihak pelapor untuk diklarifikasi soal dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Terlapor belum, itu pelapor semua," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan hakim melaporkan Farid Wadji ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah melemparkan tuduhan soal dugaan pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).
Baca Juga: AS, Cina, dan 8 Negara Lain Antre Mau Beri Bantuan Gempa Palu
Atas tuduhan itu, para hakim pun melaporkan Farid atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media massa.
"Seorang Komisioner Komisi Yudisial dalam kesempatan itu juru Komisi Yudisial (Farid Wadji) menyatakan bahwa penyelenggaraan turnamen tenis warga pengadilan (PTWP) di Denpasar Bali dilakukan pungutan, setiap pengadilan tingkat banding Rp 150 juta. Hal ini tidak benar dan hal inilah kami laporkan ke polisi," kata Juru Bicara Mahmakah Agung Suhadi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, soal tuduhan pungli itu disampaikan Farid dan dituangkan dalam pemberitaan di salah satu media cetak nasional pada Rabu (12/9/2018). Justru, Suhadi menyampaikan, dana ratusan juta untuk menyelenggarakan turnamen tenis di Bali itu adalah iuran yang dikumpulkan para hakim.
"Padahal turnamen ini dibiayai oleh ptwp tingkat pusat yang melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp60 ribu kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang 1 untuk tingkat daerah dan 1 untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan," katanya.
Dia juga menyampaikan turnamen tenis yang digelar PTWP ini juga merupakan kegiatan tahunan yang sudah berlangsung sejak 1950. Seharusnya, kata dia, Farid sebagai salah satu komisioner KY bisa mengklarifikasi kepada para hakim sebelum memberikan statment kepada publik.
Terkait kasus ini, ada dua laporan itu yang telah teregistrasi dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Meski demikian, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan