Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyebutkan cara kerja kamera pengawas atau CCTV buatan Cina yang digunakan selama uji coba sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik.
Menurutnya, ada tiga tahapan saat CCTV merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan raya.
"Secara otomatis di kamera ini akan meng-capture menjadi tiga, pertama saat kendaraan datang, lalu saat pengendara tengah melakukan proses pelanggaran dalam kondisi lampu merah, kendaraan ini menerobos batas stop light dan akhirnya menerobos lampu merah, semua ini terekam," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Yusuf menyampaikan, sistem e-TLE dalam kamera ini yakni merekam gambar dalam hitungan durasi 10 detik hingga setelah mobil tersebut dianggap melakukan pelanggaran.
Ditambahkan Yusuf, CCTV ini akan merekam secara otomatis apabila ada kendaraan yang nekat menerobos lampu merah.
"Karena ini intelejen kamera, dia akan mengkalibrasi garis, dan sensor trigger adalah lampu merah, kalau lampunya hijau, ada kendaraan melintas tidak dianggap melanggar oleh kamera. Kalau merah, kamera akan steady kalau ada kendaraan yang melewati garis," terangnya.
Lebih jauh, Yusuf menyampaikan, alasan kamera ini dipasang di persimpangan selama uji coba e-TLE, karena lokasi tersebut kerap dianggap sebagai lokasi rawan pelanggaran pengendara.
"Sering terjadi yang belum waktunya berjalan tapi sudah maju-maju ke depan, dan dampaknya sangat banyak, kemacetan dan kecelakaaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing