Suara.com - Joni Afriadi, lelaki di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap aparat kepolisian karena menyebar hoaks yang mendiskreditkan korban gempa serta tsunami Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Ia mengunggah dan menyebar foto sesosok mayat perempuan ke media-media sosial. Joni lantas mengklaim mayat perempuan itu bernama Lili Ali dan terkena azab karena sempat meminta gempa sebelum musibah terjadi di Palu serta Donggala sekitarnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur menegaskan, Joni dibekuk dan ditahan atas dugaan menyebar informasi hoaks mengenai gempa Palu.
Kepada polisi, lelaki berusia 38 tahun itu mengakui hanya iseng menyebar foto dan informasi hoaks tersebut guna menciptakan sensasi.
“Dia menyebar foto dan tulisan hoaks di media sosial pada Minggu (30/9),” kata Rustam seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Rabu (3/10/2018).
Selain menangkap Joni, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo A71 berwarna hitam, dua kartu provider, serta akun Facebook atas nama tersangka.
"Saat ini penyidik subdit 2 Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Tarmizi rumah hitam (42) warga Sekupang, Ilham (31) warga Nagoya, Wendra (30) warga Nagoya," ujar Rustam.
Joni sendiri ditangkap pada hari Selasa (2/10) pukul 21.00 WIB malam tadi, setelah patroli tim siber mendapatkan informasi mengenai konten hoaks.
Tersangka dijerat memakai Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Operator Hukum Pidana serta Pasal 27 UU ITE.
Baca Juga: Lakukan Mitigasi, ESDM Buat Peta Kawasan Tata Ruang
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Joni Terciduk Cyber Crime Polda Kepri Usai Sebar Konten Hoax”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil
-
Minyak Rusia Masuk Cadangan Energi RI, Pemerintah Siapkan Tameng Hadapi Gejolak Pasokan Global
-
Di Balik Layar Kaca: Rahasia Mengapa Kita Merasa Hampa Meski Selalu Terkoneksi
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Review Secrets of the Broken House: Misteri Pembunuhan yang Penuh Kejutan
-
Tips Memilih Lipstik untuk Bibir Kering, Biar Tetap Nyaman dan Gak Pecah-Pecah
-
DPR Siapkan Panja Khusus Awasi Program MBG, Ini Alasannya
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri