Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Muannas Alaidid menjelaskan alasannya menuduh Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno telah menyebarkan ujaran kebencian, terkait kebohongan yang disampaikan aktivis sosial Ratna Sarumpaet.
Dia menduga, pernyataan Prabowo – Sandiaga terkait sandiawara Ratna menjadi korban penganiayaan semata-mata ditujukan untuk mendiskreditkan rival mereka di Pilpres 2019, Jokowi – Maruf Amin.
"Ujaran kebencian membangun sentimen individu ya. Kami duga ini bagian dari aktivitas politik, tidak bisa dipisahkan antara kelompoknya Jokowi dan Prabowo. Kita bicara fakta hukum saja," kata Muannas seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).
Muannas menganggap konteks pembelaan yang disampaikan kubu Prabowo – Sandiaga kepada Ratna juga tak berdasarkan fakta.
Sejak kabar penganiayaan itu beredar di media sosial, kata Muannas, Ratna yang ikut tergabung dalam tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga juga tak buru-buru memberikan klarifikasi bahwa informasi itu bohong.
Dia juga menyebutkan, alasan melaporkan Prabowo-Sandiaga atas tuduhan ujaran kebencian karena imbas dari pernyataan pasangan nomor dua itu telah memicu kegaduhan di masyarakat. Kata dia, hal itu turut mengacu kepada salah satu pasal yang diatur undang-undang.
"Dalam UU yang kami ajukan untuk menjerat keduanya, mengisyaratkan barang siapa menyiarkan informasi berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran diancam pidana penjara. Pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang membela Ratna, sudah masuk dalam unsur pasal itu," kata dia.
Selain Prabowo – Sandiaga, Cyber Indonesia juga melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman, Ferdinand Hutahean, dan Ratna Sarumpaet sendiri.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Mencap Jadi Pencipta Hoaks, Tinggal Proses Hukum
Dalam laporan ini, Prabowo-Sandiaga bersama yang lainnya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu