Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Muannas Alaidid menjelaskan alasannya menuduh Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno telah menyebarkan ujaran kebencian, terkait kebohongan yang disampaikan aktivis sosial Ratna Sarumpaet.
Dia menduga, pernyataan Prabowo – Sandiaga terkait sandiawara Ratna menjadi korban penganiayaan semata-mata ditujukan untuk mendiskreditkan rival mereka di Pilpres 2019, Jokowi – Maruf Amin.
"Ujaran kebencian membangun sentimen individu ya. Kami duga ini bagian dari aktivitas politik, tidak bisa dipisahkan antara kelompoknya Jokowi dan Prabowo. Kita bicara fakta hukum saja," kata Muannas seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).
Muannas menganggap konteks pembelaan yang disampaikan kubu Prabowo – Sandiaga kepada Ratna juga tak berdasarkan fakta.
Sejak kabar penganiayaan itu beredar di media sosial, kata Muannas, Ratna yang ikut tergabung dalam tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga juga tak buru-buru memberikan klarifikasi bahwa informasi itu bohong.
Dia juga menyebutkan, alasan melaporkan Prabowo-Sandiaga atas tuduhan ujaran kebencian karena imbas dari pernyataan pasangan nomor dua itu telah memicu kegaduhan di masyarakat. Kata dia, hal itu turut mengacu kepada salah satu pasal yang diatur undang-undang.
"Dalam UU yang kami ajukan untuk menjerat keduanya, mengisyaratkan barang siapa menyiarkan informasi berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran diancam pidana penjara. Pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang membela Ratna, sudah masuk dalam unsur pasal itu," kata dia.
Selain Prabowo – Sandiaga, Cyber Indonesia juga melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman, Ferdinand Hutahean, dan Ratna Sarumpaet sendiri.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Mencap Jadi Pencipta Hoaks, Tinggal Proses Hukum
Dalam laporan ini, Prabowo-Sandiaga bersama yang lainnya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru