Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpet telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks ke publik. Ini terkait sandiwaranya dengan berpura-puramenjadi menjadi korban pemukulan dan penganiayaan.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan sudah dari awal menilai banyak menemukan keanehan setelah beredar kabar di media sosial, Ratna jadi korban penganiayaan orang tidak dikenal.
"Kalau kita lihat kan ini banyak sesuatu yang dibuat-buat banyak yang aneh," kata Muannas usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/9/2018).
Dia menilai rekayasa aksi penganiayaan yang dirancang Ratna memang sangat terstruktur. Sebab, kata dia, banyak tokoh-tokoh pendukung pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Pilpres 2019 yang langsung menanggapi dan membicarakan untuk membentuk opini jika persitiwa tersebut memang terjadi.
Tetapi, kebohongan itu akhirnya terbongkar oleh Ratna sendiri. Rana mengakui lebam di bagian wajah karena operasi plastik.
"Misalnya ada yang bilang bertemu di RS (Ratna Sarumpaet) di Bandung padahal faktanya dia di Jakarta. Kemudian dia bilang di Jakarta pada saat peristiwa kejadian. Nah sementara dia bilang ada dipukulin di Bandung berarti ada peristiwa yang timbulkan kejanggalan. ," katanya.
Terkait hal ini, Muannas menganggap Ratna mau tak mau harus menghadapi proses hukum atas kebohongan yang telah disampaikan.
"Sebetulnya ini sudah selesai dengan pengakuan bu Ratna dan dia declare sebagai pencipta hoaks. Tinggal proses pertanggungjawaban hukumnya saja," katanya
Selain Ratna, Cyber Indonesia juga turut melaporkan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno. Kemudian, beberapa tokoh dari kubu Prabowo-Sandiaga seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman, Ferdinand Hutahean juga turut dilaporkan dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik
Mereka diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik serta Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Prabowo: Ratna Sarumpaet Punya Tekanan Jiwa yang Berat
-
Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik
-
Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas
-
TKN Jokowi: Gugatan Farhat Abbas ke Prabowo Inisiatif Pribadi
-
Diduga Sebar Hoaks, Farhat Abbas Minta KPU Diskualifikasi Prabowo
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Cara Keji Tentara Zionis Israel Bunuh 7 Warga Gaza, Perempuan dan Anak Jadi Korban
-
Apa Hasil Lawatan Trump ke China? Isu Taiwan Menggantung, Beijing Tetap Dukung Iran
-
Mengenal 'Ambo', Sapi Raksasa 1,15 Ton Asal Tangerang yang Dipilih Prabowo untuk Idul Adha 2026
-
Skenario AS Jika Trump Diracun di China, Isi Surat Wasiat untuk JD Vance Terungkap
-
Niat Lerai Cekcok Berujung Maut, Dico Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Weston Billiard
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG