Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpet telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks ke publik. Ini terkait sandiwaranya dengan berpura-puramenjadi menjadi korban pemukulan dan penganiayaan.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan sudah dari awal menilai banyak menemukan keanehan setelah beredar kabar di media sosial, Ratna jadi korban penganiayaan orang tidak dikenal.
"Kalau kita lihat kan ini banyak sesuatu yang dibuat-buat banyak yang aneh," kata Muannas usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/9/2018).
Dia menilai rekayasa aksi penganiayaan yang dirancang Ratna memang sangat terstruktur. Sebab, kata dia, banyak tokoh-tokoh pendukung pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Pilpres 2019 yang langsung menanggapi dan membicarakan untuk membentuk opini jika persitiwa tersebut memang terjadi.
Tetapi, kebohongan itu akhirnya terbongkar oleh Ratna sendiri. Rana mengakui lebam di bagian wajah karena operasi plastik.
"Misalnya ada yang bilang bertemu di RS (Ratna Sarumpaet) di Bandung padahal faktanya dia di Jakarta. Kemudian dia bilang di Jakarta pada saat peristiwa kejadian. Nah sementara dia bilang ada dipukulin di Bandung berarti ada peristiwa yang timbulkan kejanggalan. ," katanya.
Terkait hal ini, Muannas menganggap Ratna mau tak mau harus menghadapi proses hukum atas kebohongan yang telah disampaikan.
"Sebetulnya ini sudah selesai dengan pengakuan bu Ratna dan dia declare sebagai pencipta hoaks. Tinggal proses pertanggungjawaban hukumnya saja," katanya
Selain Ratna, Cyber Indonesia juga turut melaporkan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno. Kemudian, beberapa tokoh dari kubu Prabowo-Sandiaga seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman, Ferdinand Hutahean juga turut dilaporkan dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik
Mereka diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik serta Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Prabowo: Ratna Sarumpaet Punya Tekanan Jiwa yang Berat
-
Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik
-
Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas
-
TKN Jokowi: Gugatan Farhat Abbas ke Prabowo Inisiatif Pribadi
-
Diduga Sebar Hoaks, Farhat Abbas Minta KPU Diskualifikasi Prabowo
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut