Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpet telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks ke publik. Ini terkait sandiwaranya dengan berpura-puramenjadi menjadi korban pemukulan dan penganiayaan.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan sudah dari awal menilai banyak menemukan keanehan setelah beredar kabar di media sosial, Ratna jadi korban penganiayaan orang tidak dikenal.
"Kalau kita lihat kan ini banyak sesuatu yang dibuat-buat banyak yang aneh," kata Muannas usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/9/2018).
Dia menilai rekayasa aksi penganiayaan yang dirancang Ratna memang sangat terstruktur. Sebab, kata dia, banyak tokoh-tokoh pendukung pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Pilpres 2019 yang langsung menanggapi dan membicarakan untuk membentuk opini jika persitiwa tersebut memang terjadi.
Tetapi, kebohongan itu akhirnya terbongkar oleh Ratna sendiri. Rana mengakui lebam di bagian wajah karena operasi plastik.
"Misalnya ada yang bilang bertemu di RS (Ratna Sarumpaet) di Bandung padahal faktanya dia di Jakarta. Kemudian dia bilang di Jakarta pada saat peristiwa kejadian. Nah sementara dia bilang ada dipukulin di Bandung berarti ada peristiwa yang timbulkan kejanggalan. ," katanya.
Terkait hal ini, Muannas menganggap Ratna mau tak mau harus menghadapi proses hukum atas kebohongan yang telah disampaikan.
"Sebetulnya ini sudah selesai dengan pengakuan bu Ratna dan dia declare sebagai pencipta hoaks. Tinggal proses pertanggungjawaban hukumnya saja," katanya
Selain Ratna, Cyber Indonesia juga turut melaporkan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno. Kemudian, beberapa tokoh dari kubu Prabowo-Sandiaga seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman, Ferdinand Hutahean juga turut dilaporkan dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik
Mereka diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik serta Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Prabowo: Ratna Sarumpaet Punya Tekanan Jiwa yang Berat
-
Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik
-
Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas
-
TKN Jokowi: Gugatan Farhat Abbas ke Prabowo Inisiatif Pribadi
-
Diduga Sebar Hoaks, Farhat Abbas Minta KPU Diskualifikasi Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi