Suara.com - Johannes B. Kotjo Didakwa menyuap Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 dengan senilai Rp4,7 miliar. Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tersangka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018), menggelar sidang perdana perkara korupsi PLTU Riau-1, dengan terdakwa Johannes B. Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Dalam sidang perdana kasus PLTU Riau-1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan dakwaan terhadap Johannes didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lucas Prakoso.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp4,7 miliar," kata Ronald di persidangan Tipikor, Kamis (4/10/2018).
Jaksa menuturkan uang yang didapat Eni, untuk Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Dimana Proyek rencana akan dikerjakan anak perusahaan PT PLN yakni PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, dan perusahaan yangbdibawa Kotjo yakni Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd.
Jaksa mengungkapkan, awalnya Kotjo melalui Direktur PT Samantaka Rudy Herlambang mengajukan permohonan proyek dalam bentuk IPP kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk rencana pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Kemudian, setelah tidak ada tanggapan dari PT PLN, Kotjo menemui Ketua DPR Setya Novanto sekaligus Ketua Umum Partai Golkar pada tahun 2016. Kotjo meminta kepada Setnov untuk dipertemukan dengan pihak PLN.
Selanjutnya, Setnov mempertemukan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih komisi VII bidang Energi yang merupakan kader partai Golkar.
"Kesempatan itu Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu terdakwa (Kotjo) dalam proyek PLTU dan untuk itu Kotjo akan memberikan fee, yang kemudian disanggupi Eni," ujar Ronald
Baca Juga: Idrus Marham dan Eni Saragih Diperiksa KPK secara Silang
Masih pada tahun 2016, Eni mengajak Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir dengan didampingi Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk menemui Setnov di rumah pribadinya.
"Pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basyir, namun Sofyan menjawab jika PLTGU sudah ada kandidat, tapi untuk pembangunan PLTU Riau-1 belum ada kandidatnya," ujar Ronald
Sehingga, pembahasan Proyek PLTU Riau-1 berlanjut dengan melakukan kembali sejumlah pertemuan antara Eni dan Sofyan Basyir.
Kotjo oleh KPK didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?