Polisi pun mengecek data manifest kedatangan atau keberangkatan penumpang pesawat bernama Ratna Sarumpaet pada 21 September 2018, tetapi tidak ditemukan.
Terancam Hukuman 10 Tahun
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Ratna Sarumpaet terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan itu.
"Sudah tersangka sekarang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/10) malam.
Status tersangka Ratna ditetapkan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak Rumah Sakit Bedah Bina Estetika Menteng yang menjadi tempat operasi plastik tersebut.
Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10). Namun, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili, Kamis malam itu.
Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan aktivis Ratna Sarumpaet sempat tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan pemberitaan bohong mengenai cerita pengeroyokan yang dibuatnya.
"Dia malah pergi, kan gitu. Makanya kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kami tidak diindahkan," kata Jerry.
Baca Juga: Pergerakan IHSG Hari Ini Diprediksi Masih di Zona Merah
Atas kasus cerita yang diakui bohong itu, Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
Jika melihat pasal yang digunakan, yaitu Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Sedangkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Ratna Sarumpaet akhirnya harus menelan pil pahit. Siapa menabur angin, dia akan menuai badai, kata peribahasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara