Suara.com - Penentuan ditahan atau tidaknya aktivis sosial Ratna Sarumpaet akan diumumkan 1x 24 jam pascaditangkap polisi di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Insank Nazrudin, pengacara Ratna Sarumpaet, mengakui akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kalau kliennya dinyatakan bakal dijebloskan ke sel atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media sosial.
"Itu kan formal ya, permohonan. Kalau dilakukan penahanan ya pasti kami akan mohonkan itu. Iya, kami akan ajukan," kata Insank saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa dilakukan karena Ratna Sarumpaet terbilang koperatif selama diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor kesehatan karena Ratna kekinian sudah berusia 70 tahun.
"Karena kami menilai juga ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau kemana sih dia, tak bakal melarikan diri," katanya.
Pascaditangkap di bandara, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, status Ratna sejauh ini masih dalam penangkapan.
Menurutnya, upaya penahanan atau tidak terhadal Ratna bakal diputuskan setelah 1×24 jam penangkapan.
"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga: Megahnya Pagoda Emas di Sumut Bikin Silau, Jadi Objek Wisata Lho!
Polisi telah menetapkan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait aksi penganiayaan di media sosial.
Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan