Suara.com - Penentuan ditahan atau tidaknya aktivis sosial Ratna Sarumpaet akan diumumkan 1x 24 jam pascaditangkap polisi di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Insank Nazrudin, pengacara Ratna Sarumpaet, mengakui akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kalau kliennya dinyatakan bakal dijebloskan ke sel atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media sosial.
"Itu kan formal ya, permohonan. Kalau dilakukan penahanan ya pasti kami akan mohonkan itu. Iya, kami akan ajukan," kata Insank saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa dilakukan karena Ratna Sarumpaet terbilang koperatif selama diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor kesehatan karena Ratna kekinian sudah berusia 70 tahun.
"Karena kami menilai juga ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau kemana sih dia, tak bakal melarikan diri," katanya.
Pascaditangkap di bandara, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, status Ratna sejauh ini masih dalam penangkapan.
Menurutnya, upaya penahanan atau tidak terhadal Ratna bakal diputuskan setelah 1×24 jam penangkapan.
"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga: Megahnya Pagoda Emas di Sumut Bikin Silau, Jadi Objek Wisata Lho!
Polisi telah menetapkan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait aksi penganiayaan di media sosial.
Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani