Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada RLF, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap teman kencan sesama jenis, AN (42), di Hotel Sarinah, Pasar Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Makaroda Hafat, dalam sidang di PN Jambi, Kamis (4/10/2018). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara, dikurangi massa tahan yang telah dijalani," ucap Makaroda Hafat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi, dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun. Terhadap putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kita menerima yang mulia," ungkapnya kepada majelis hakim seperti diwartakan Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Begitu juga dengan JPU Handoko, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita juga menerima putusan tersebut yang mulia," kata Handoko.
Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Makaroda Hafat sempat menyampaikan beberapa nasihat kepada terdakwa. Salah satunya, dia meminta agar terdakwa bertobat.
"Nanti, saudara rajin-rajinlah beribadah. Banyak-banyak berdoa di sana (Lapas)," kata Makaroda.
Dibunuh Usai Berhubungan Badan
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Dana IMF-Bank Dunia Dialihkan untuk Bencana
Seperti terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu 19 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Hotel Sarinah, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Awalnya pada Sabtu 18 Maret 2017, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi korban, mengabarkan jika besok hari dirinya akan ke Kota Jambi dan meminta agar terdakwa menemuinya di hotel. Lalu dijawab oleh terdakwa, iya dirinya akan menemui korban di hotel.
Lalu korban meminta agar terdakwa membawa satu orang teman laki-laki untuk bisa berhubungan badan bersama-sama dengan 3 orang rekannya. Saat terdakwa ditelepon korban, Iin (masih buron) mendengarkan percakapan tersebut. Lalu terdakwa bercerita masalahnya bahwa dirinya takut terhadap korban.
Kepada Iin, terdakwa mengatakan jika korban selalu meminta berhubungan badan, dan ia ingin putus namun korban tidak terima dan mengancam akan menghabisi keluarga terdakwa. Mendengar cerita itu, Iin menanyakan siapa korban itu. Dijawab terdakwa, bahwa korban adalah pacarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026