Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada RLF, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap teman kencan sesama jenis, AN (42), di Hotel Sarinah, Pasar Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Makaroda Hafat, dalam sidang di PN Jambi, Kamis (4/10/2018). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara, dikurangi massa tahan yang telah dijalani," ucap Makaroda Hafat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi, dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun. Terhadap putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kita menerima yang mulia," ungkapnya kepada majelis hakim seperti diwartakan Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Begitu juga dengan JPU Handoko, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita juga menerima putusan tersebut yang mulia," kata Handoko.
Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Makaroda Hafat sempat menyampaikan beberapa nasihat kepada terdakwa. Salah satunya, dia meminta agar terdakwa bertobat.
"Nanti, saudara rajin-rajinlah beribadah. Banyak-banyak berdoa di sana (Lapas)," kata Makaroda.
Dibunuh Usai Berhubungan Badan
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Dana IMF-Bank Dunia Dialihkan untuk Bencana
Seperti terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu 19 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Hotel Sarinah, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Awalnya pada Sabtu 18 Maret 2017, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi korban, mengabarkan jika besok hari dirinya akan ke Kota Jambi dan meminta agar terdakwa menemuinya di hotel. Lalu dijawab oleh terdakwa, iya dirinya akan menemui korban di hotel.
Lalu korban meminta agar terdakwa membawa satu orang teman laki-laki untuk bisa berhubungan badan bersama-sama dengan 3 orang rekannya. Saat terdakwa ditelepon korban, Iin (masih buron) mendengarkan percakapan tersebut. Lalu terdakwa bercerita masalahnya bahwa dirinya takut terhadap korban.
Kepada Iin, terdakwa mengatakan jika korban selalu meminta berhubungan badan, dan ia ingin putus namun korban tidak terima dan mengancam akan menghabisi keluarga terdakwa. Mendengar cerita itu, Iin menanyakan siapa korban itu. Dijawab terdakwa, bahwa korban adalah pacarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call