Suara.com - Kasus pembunuhan Ayu Sinar Agustin alias Ninin—pemandu lagu di rumah karaoke lokalisasi Sunan Kuning, Semarang, Jawa Tengah, mulai disidangkan, Kamis (4/10/2018).
Dalam persidangan tertutup yang digelar di Ruang Sidang Anak lantai tiga Pengadilan Negeri Semarang tersebut, diagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi dari pihak Ninin. Di antara keenam saksi itu, terdapat saudara kembar korban.
"Tadi saudara kembar korban menerangkan, mendapat telepon dari teman korban di satu wisma itu. Telepon itu untuk menginformasikan Ninin meninggal dunia. Saat itu, saudara kembar korban langsung ke TKP,” kata Didik Simon, kuasa hukum terdakwa D.
Saksi lainnya dalam persidangan itu mengakui, sempat mendengar suara teriakan meminta pertolongan saat peristiwa itu terjadi. Namun, tak jelas suara itu berasal dari kamar siapa.
Atas dasar saksi tesebut, Simon menilai terdakwa D (16) hanya bisa didakwa dengan pasal alternatif, bukan pasal primer, yakni 340 KUHP dan Pasal 338 sebagai dakwaan subsider.
"Sementara dakwaan alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP," katanya.
Agenda sidang selanjutnya, menurut Simon akan digelar pada Senin (8/20) pekan depan. Masih Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi korban.
"Mungkin ada tiga saksi lagi yang diajukan jaksa. Dari kami sementara belum ada, sambil kami lihat perkembangan," katanya.
Tersangkaa D (16) melakukan aksi menghilangkan nyawa Ninin pada Kamis (13/9/2018) di Wisma Karaoke MR Classic Kompleks Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang.
Baca Juga: Perpanjang Kontrak, Southgate Latih Inggris Hingga 2022
Berdasarkan keterangan D, ia membunuh Ninin karena merasa tak puas atas pelayanan seksual yang diberikan korban.
D berahasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat, di rumahnya Kelurahan Babankerep Kecamatan Ngaliyan, pada Sabtu (15/9/2018) lalu.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara