Suara.com - Kasus pembunuhan Ayu Sinar Agustin alias Ninin—pemandu lagu di rumah karaoke lokalisasi Sunan Kuning, Semarang, Jawa Tengah, mulai disidangkan, Kamis (4/10/2018).
Dalam persidangan tertutup yang digelar di Ruang Sidang Anak lantai tiga Pengadilan Negeri Semarang tersebut, diagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi dari pihak Ninin. Di antara keenam saksi itu, terdapat saudara kembar korban.
"Tadi saudara kembar korban menerangkan, mendapat telepon dari teman korban di satu wisma itu. Telepon itu untuk menginformasikan Ninin meninggal dunia. Saat itu, saudara kembar korban langsung ke TKP,” kata Didik Simon, kuasa hukum terdakwa D.
Saksi lainnya dalam persidangan itu mengakui, sempat mendengar suara teriakan meminta pertolongan saat peristiwa itu terjadi. Namun, tak jelas suara itu berasal dari kamar siapa.
Atas dasar saksi tesebut, Simon menilai terdakwa D (16) hanya bisa didakwa dengan pasal alternatif, bukan pasal primer, yakni 340 KUHP dan Pasal 338 sebagai dakwaan subsider.
"Sementara dakwaan alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP," katanya.
Agenda sidang selanjutnya, menurut Simon akan digelar pada Senin (8/20) pekan depan. Masih Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi korban.
"Mungkin ada tiga saksi lagi yang diajukan jaksa. Dari kami sementara belum ada, sambil kami lihat perkembangan," katanya.
Tersangkaa D (16) melakukan aksi menghilangkan nyawa Ninin pada Kamis (13/9/2018) di Wisma Karaoke MR Classic Kompleks Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang.
Baca Juga: Perpanjang Kontrak, Southgate Latih Inggris Hingga 2022
Berdasarkan keterangan D, ia membunuh Ninin karena merasa tak puas atas pelayanan seksual yang diberikan korban.
D berahasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat, di rumahnya Kelurahan Babankerep Kecamatan Ngaliyan, pada Sabtu (15/9/2018) lalu.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!