Suara.com - Kasus pembunuhan Ayu Sinar Agustin alias Ninin—pemandu lagu di rumah karaoke lokalisasi Sunan Kuning, Semarang, Jawa Tengah, mulai disidangkan, Kamis (4/10/2018).
Dalam persidangan tertutup yang digelar di Ruang Sidang Anak lantai tiga Pengadilan Negeri Semarang tersebut, diagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi dari pihak Ninin. Di antara keenam saksi itu, terdapat saudara kembar korban.
"Tadi saudara kembar korban menerangkan, mendapat telepon dari teman korban di satu wisma itu. Telepon itu untuk menginformasikan Ninin meninggal dunia. Saat itu, saudara kembar korban langsung ke TKP,” kata Didik Simon, kuasa hukum terdakwa D.
Saksi lainnya dalam persidangan itu mengakui, sempat mendengar suara teriakan meminta pertolongan saat peristiwa itu terjadi. Namun, tak jelas suara itu berasal dari kamar siapa.
Atas dasar saksi tesebut, Simon menilai terdakwa D (16) hanya bisa didakwa dengan pasal alternatif, bukan pasal primer, yakni 340 KUHP dan Pasal 338 sebagai dakwaan subsider.
"Sementara dakwaan alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP," katanya.
Agenda sidang selanjutnya, menurut Simon akan digelar pada Senin (8/20) pekan depan. Masih Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi korban.
"Mungkin ada tiga saksi lagi yang diajukan jaksa. Dari kami sementara belum ada, sambil kami lihat perkembangan," katanya.
Tersangkaa D (16) melakukan aksi menghilangkan nyawa Ninin pada Kamis (13/9/2018) di Wisma Karaoke MR Classic Kompleks Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang.
Baca Juga: Perpanjang Kontrak, Southgate Latih Inggris Hingga 2022
Berdasarkan keterangan D, ia membunuh Ninin karena merasa tak puas atas pelayanan seksual yang diberikan korban.
D berahasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat, di rumahnya Kelurahan Babankerep Kecamatan Ngaliyan, pada Sabtu (15/9/2018) lalu.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf