Suara.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazrudin mengatakan, akan mengajukan permohonan tahanan kota bagi kliennya. Hal itu dilakukan lantaran ia khawatir kliennya akan jatuh sakit bila mendekam di balik jeruji besi.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tim kuasa hukum mengajukan permohonan itu. Salah satunya adalah faktor kemanusiaan, khawatir Ratna Sarumpaet yang sudah berusia lanjut akan jatuh sakit bila mendekam di tahanan.
"Bu Ratna Sarumpaet kan sudah lansia, kalau dalam rutan akan lebih banyak vakum olahraga. Bisa saja ia merasa tertekan secara fisik dan mental sehingga menyebabkan penyakit kan," kata Insank saat dihubungi Suara.com, Minggu (7/10/2018).
Insank menjelaskan, jika Ratna Sarumpaet diberikan kebebasan menjadi tahanan kota maka ia bisa bebas beraktivitas terutama berolahraga untuk menjaga kesehatannya. Sehingga, ia pun bisa terhindar dari penyakit.
Rencananya, Insank dan tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan tahanan kota itu pada Senin (8/10/2018) siang. Ia berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan usia Ratna Sarumpaet dan faktor kesehatannya.
"Usia Bu Ratna Sarumpaet ini kan sudah 69 tahun jalan ke 70 tahun, dalam usia seperti itu tentu sangat rentan dengan penyakit," ungkap Insank.
Ratna Sarumpaet pun diketahui rutin meminum obat setiap hari untuk menjaga kesehatannya. Meski demikian, ia belum mengetahui apakah kliennya memiliki penyakit atau tidak sehingga mewajibkan ia meminum obat setiap hari.
"Kalau itu saya belum menanyakan, mungkin itu vitamin atau apalah saya belum nanya. Tapi selama ditahan beliau tetap rutin minum obat itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China