Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperoleh informasi terkait kedatangan pemilik bank dagang nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. KPK pada Senin (8/10/2018) sedianya meminta keterangan keduanya dalam pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sampai pagi ini, belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin pagi.
Sjamsul dan Itjih seharusnya saat ini berada di Singapura. Tim KPK juga telah ke Singapura untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas setempat serta KBRI untuk memastikan surat pemanggilan sampai ke kediaman Sjamsul.
"Sekali lagi, kami ingatkan agar yang bersangkutan datang dan kooperatif. Pada waktu pemeriksaan, yang bersangkutan juga bisa memberikan klarifikasi jika memang ada materi yang jadi keberatan," ucap Febri.
Menurut Febri, setelah putusan untuk mantan ketua badan penyehatan perbankan nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain.
"Perlu diingat, kasus yang sedang ditangani ini menyangkut dugaan kerugian negara yang besar, yaitu Rp 4,58 triliun. Jadi, konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan cukup signifikan," kata Febri.
Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. (Antara)
Baca Juga: KPK Geledah 2 Tempat Milik Advokat Lucas
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka