Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga petinggi Lippo Group Eddy Sindoro telah dideportasi ke Indonesia dari Malaysia pada Agustus 2018. Eddy Sindoro (ESI) merupakan tersangka perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
Namun saat itu, advokat bernama Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.
"Tim KPK mengidentifikasi diduga deportasi tersangka ESI dari Malaysia ke Indonesia itu terjadi setelah pertengahan Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut lah kemudian kami menelusuri lebih lanjut siapa saja pihak yang membantu pelarian tersangka ESI. Kami temukan ada upaya merintangi atau menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," ucap Febri.
Lucas pun telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro tersebut.
Dalam penyidikan untuk tersangka Lucas tersebut, KPK pun pada Senin memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Enang Supriyadi Syamsi sebagai saksi.
"Ada kebutuhan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan perbuatan merintangi penyidikan dengan tersangka ESI. Jadi, kami butuh beberapa keterangan lebih pada mengkonfirmasi saja beberapa informasi yang sudah didapatkan oleh tim sebelumnya," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga berkoordinasi dengan instansi lain termasuk juga pihak imigrasi untuk melengkapi kebutuhan informasi atau bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan dengan tersangka Lucas tersebut.
Baca Juga: Cerita Lucas Sembunyikan Mantan Bos Lippo
"Jadi, kalau informasi dan temuan dari instansi-instansi lain dan itu disampaikan kepada KPK maka tentu saja itu akan lebih baik. Yang pasti tentu KPK mengingatkan informasi yang disampaikan itu harus lah informasi yang benar dan tidak menutup-nutupi informasi yang sebenarnya. Ini penting agar proses penyidikan bisa lebih terang," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha