Suara.com - Rahmat Hidayat (33), tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian malah berterimakasih telah ditangkap polisi.
Pria asal Depok, Jawa Barat itu mengakui mendapat banyak pelajaran berharga selama menjadi tahanan di Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan tersebut.
"Saya berterima kasih, khusus kepada Resmob yang sudah menangkap saya. Ini banyak hikmah buat saya pribadi pak," kata Rahmat saat dihadirkan dalam rilis kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Rahmat juga melayangkan permintaan maaf kepada Jenderal Tito atas pencatutan namanya untuk melakukan aksi penipuan yang mencapai miliaran rupiah.
"Mohon maaf lahir batin kepada bapak Kapolri, Bapak Tito Karnavian, karena sudah saya rugikan dan kepada pihak-pihak yang telah dirugikan juga, saya mohon maaf," katanya.
Rahmat juga mengaku kapok dan berjanji tidak lagi melakukan aksi kejahatan bila sudah keluar dari penjara.
"Demi Allah saya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain bernama Heri, Ali dan Vera, lantaran dianggap turut membantu saat Rahmat melancarkan aksi penipuan berkedok sebagai Sespri Kapolri.
Argo menambahkan, uang sekitar Rp 1 miliar yang diperoleh dari aksi penipuan terhadap pengusaha itu telah dibagi rata oleh masing-masih pelaku.
Baca Juga: Gagal Polisikan Farhat Abbas, Eggi Sudjana Ngadu ke Propam Polri
"Sudah dibagi-bagi, tersangka (Rahmad Hidayat) ini mendapatkan Rp 550 juta, hanya dengan bermodalkan foto (Sespri Kapolri) ini mendapatkan keuntungan Rp 550 juta. Temannya (Heri) mendapatkan Rp 150 juta, sedangkan Ali dan Vera, DPO adalah Rp 300 juta," kata Argo.
Dia menerangkan, saat melancarkan aksinya, tersangka Rahmat mengaku bisa membantu bisnis korban karena memiliki banyak kenalan pejabat-pejabat di Institusi Polri.
Modal untuk menyakini korban, Rahmat sempat menunjukkan sebuah foto Kapolri Jenderal Tito yang diambil dari internet.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita yakni dua buah telepon genggam, satu unit laptop, dua buah kartu ATM, dan dua unit sepeda motor milik tersangka.
Dalam kasus ini, Rahmat dijerat memakai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas