Suara.com - Rahmat Hidayat (33), tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian malah berterimakasih telah ditangkap polisi.
Pria asal Depok, Jawa Barat itu mengakui mendapat banyak pelajaran berharga selama menjadi tahanan di Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan tersebut.
"Saya berterima kasih, khusus kepada Resmob yang sudah menangkap saya. Ini banyak hikmah buat saya pribadi pak," kata Rahmat saat dihadirkan dalam rilis kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Rahmat juga melayangkan permintaan maaf kepada Jenderal Tito atas pencatutan namanya untuk melakukan aksi penipuan yang mencapai miliaran rupiah.
"Mohon maaf lahir batin kepada bapak Kapolri, Bapak Tito Karnavian, karena sudah saya rugikan dan kepada pihak-pihak yang telah dirugikan juga, saya mohon maaf," katanya.
Rahmat juga mengaku kapok dan berjanji tidak lagi melakukan aksi kejahatan bila sudah keluar dari penjara.
"Demi Allah saya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain bernama Heri, Ali dan Vera, lantaran dianggap turut membantu saat Rahmat melancarkan aksi penipuan berkedok sebagai Sespri Kapolri.
Argo menambahkan, uang sekitar Rp 1 miliar yang diperoleh dari aksi penipuan terhadap pengusaha itu telah dibagi rata oleh masing-masih pelaku.
Baca Juga: Gagal Polisikan Farhat Abbas, Eggi Sudjana Ngadu ke Propam Polri
"Sudah dibagi-bagi, tersangka (Rahmad Hidayat) ini mendapatkan Rp 550 juta, hanya dengan bermodalkan foto (Sespri Kapolri) ini mendapatkan keuntungan Rp 550 juta. Temannya (Heri) mendapatkan Rp 150 juta, sedangkan Ali dan Vera, DPO adalah Rp 300 juta," kata Argo.
Dia menerangkan, saat melancarkan aksinya, tersangka Rahmat mengaku bisa membantu bisnis korban karena memiliki banyak kenalan pejabat-pejabat di Institusi Polri.
Modal untuk menyakini korban, Rahmat sempat menunjukkan sebuah foto Kapolri Jenderal Tito yang diambil dari internet.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita yakni dua buah telepon genggam, satu unit laptop, dua buah kartu ATM, dan dua unit sepeda motor milik tersangka.
Dalam kasus ini, Rahmat dijerat memakai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres