Suara.com - Tiga pasangan suami istri ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena terlibat pesta seks bertukar pasangan alias swinger di Hotel Oval, Surabaya.
Eko Hardianto (30), tersangka pelaku pesta seks bertukar pasangan itu bahkan mengajak istrinya yang tengah hamil tua untuk mengikuti acara tersebut, bersama dua pasutri lain.
Demi mendapatkan fantasi seks dan uang, Eko rela menukar istrinya dengan pria lain untuk berhubungan intim. Padahal, istri Eko tengah hamil anak ketiga dengan usia kandungan 8 bulan.
"Nah ini yang menjadi hal yang sangat mengenaskan, istrinya lagi hamil, itupun dilibatkan juga," ungkap Wadireskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Juda Nusa Putra saat ekspose kasus tersebut, Selasa (9/10/2018).
Ia menuturkan, Eko menentukan tarif Rp 750 ribu bagi pasutri lain yang ingin mengikuti pesta swinger. Bahkan, ia menerapkan sistem cicilan untuk pelunasan tarif tersebut.
Nusa Putra menuturkan, Eko menggaet pasutri lain menjadi peserta pesta seks bertukar pasangan itu melalui akun Twitter.
”Untuk menggaet dua pasutri lain dalam pesta itu, dia menawarkan melalui akun Twitter @ekodok87 dan @pasutri94,” kata Nusa Putra.
Kalau ada pasutri lain yang tertarik, mereka diminta Eko menghubungi melalui aplikasi obrolan Blackbery Messenger.
Kalau setuju, kata dia, Eko lantas meminta uang muka pesta seks bertukar pasangan itu kepada para peserta.
Baca Juga: Pilihan Warna Tidak Pengaruhi Harga Motor Bekas
Ia menuturkan, saat digerebek di Hotel Oval, Surabaya, Eko bersama istrinya tengah asyik berpesta swinger dengan 2 pasutri lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka Eko, pesta swinger yang dilakukan hanya untuk memuaskan fantasi seksual mereka.
"Pengakuan tersangka (Eko) dan pasutri lainnya, swinger hanya ingin mendapatkan fantasi seks saja," tegas Nusa Putra.
Selain menangkap ketiga pasutri, polisi juga menyita barang bukti 2 kondom, 6 buku akta nikah tiga pasutri, 6 celana dalam pasutri, 3 bra, 1 kuitansi Hotel Oval, dan 4 unit ponsel.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar