Suara.com - Tiga pasangan suami istri ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena terlibat pesta seks bertukar pasangan alias swinger di Hotel Oval, Surabaya.
Eko Hardianto (30), tersangka pelaku pesta seks bertukar pasangan itu bahkan mengajak istrinya yang tengah hamil tua untuk mengikuti acara tersebut, bersama dua pasutri lain.
Demi mendapatkan fantasi seks dan uang, Eko rela menukar istrinya dengan pria lain untuk berhubungan intim. Padahal, istri Eko tengah hamil anak ketiga dengan usia kandungan 8 bulan.
"Nah ini yang menjadi hal yang sangat mengenaskan, istrinya lagi hamil, itupun dilibatkan juga," ungkap Wadireskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Juda Nusa Putra saat ekspose kasus tersebut, Selasa (9/10/2018).
Ia menuturkan, Eko menentukan tarif Rp 750 ribu bagi pasutri lain yang ingin mengikuti pesta swinger. Bahkan, ia menerapkan sistem cicilan untuk pelunasan tarif tersebut.
Nusa Putra menuturkan, Eko menggaet pasutri lain menjadi peserta pesta seks bertukar pasangan itu melalui akun Twitter.
”Untuk menggaet dua pasutri lain dalam pesta itu, dia menawarkan melalui akun Twitter @ekodok87 dan @pasutri94,” kata Nusa Putra.
Kalau ada pasutri lain yang tertarik, mereka diminta Eko menghubungi melalui aplikasi obrolan Blackbery Messenger.
Kalau setuju, kata dia, Eko lantas meminta uang muka pesta seks bertukar pasangan itu kepada para peserta.
Baca Juga: Pilihan Warna Tidak Pengaruhi Harga Motor Bekas
Ia menuturkan, saat digerebek di Hotel Oval, Surabaya, Eko bersama istrinya tengah asyik berpesta swinger dengan 2 pasutri lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka Eko, pesta swinger yang dilakukan hanya untuk memuaskan fantasi seksual mereka.
"Pengakuan tersangka (Eko) dan pasutri lainnya, swinger hanya ingin mendapatkan fantasi seks saja," tegas Nusa Putra.
Selain menangkap ketiga pasutri, polisi juga menyita barang bukti 2 kondom, 6 buku akta nikah tiga pasutri, 6 celana dalam pasutri, 3 bra, 1 kuitansi Hotel Oval, dan 4 unit ponsel.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi