Suara.com - Tiga pasangan suami istri ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena terlibat pesta seks bertukar pasangan alias swinger di Hotel Oval, Surabaya.
Eko Hardianto (30), tersangka pelaku pesta seks bertukar pasangan itu bahkan mengajak istrinya yang tengah hamil tua untuk mengikuti acara tersebut, bersama dua pasutri lain.
Demi mendapatkan fantasi seks dan uang, Eko rela menukar istrinya dengan pria lain untuk berhubungan intim. Padahal, istri Eko tengah hamil anak ketiga dengan usia kandungan 8 bulan.
"Nah ini yang menjadi hal yang sangat mengenaskan, istrinya lagi hamil, itupun dilibatkan juga," ungkap Wadireskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Juda Nusa Putra saat ekspose kasus tersebut, Selasa (9/10/2018).
Ia menuturkan, Eko menentukan tarif Rp 750 ribu bagi pasutri lain yang ingin mengikuti pesta swinger. Bahkan, ia menerapkan sistem cicilan untuk pelunasan tarif tersebut.
Nusa Putra menuturkan, Eko menggaet pasutri lain menjadi peserta pesta seks bertukar pasangan itu melalui akun Twitter.
”Untuk menggaet dua pasutri lain dalam pesta itu, dia menawarkan melalui akun Twitter @ekodok87 dan @pasutri94,” kata Nusa Putra.
Kalau ada pasutri lain yang tertarik, mereka diminta Eko menghubungi melalui aplikasi obrolan Blackbery Messenger.
Kalau setuju, kata dia, Eko lantas meminta uang muka pesta seks bertukar pasangan itu kepada para peserta.
Baca Juga: Pilihan Warna Tidak Pengaruhi Harga Motor Bekas
Ia menuturkan, saat digerebek di Hotel Oval, Surabaya, Eko bersama istrinya tengah asyik berpesta swinger dengan 2 pasutri lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka Eko, pesta swinger yang dilakukan hanya untuk memuaskan fantasi seksual mereka.
"Pengakuan tersangka (Eko) dan pasutri lainnya, swinger hanya ingin mendapatkan fantasi seks saja," tegas Nusa Putra.
Selain menangkap ketiga pasutri, polisi juga menyita barang bukti 2 kondom, 6 buku akta nikah tiga pasutri, 6 celana dalam pasutri, 3 bra, 1 kuitansi Hotel Oval, dan 4 unit ponsel.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada