Suara.com - Tiga pasangan suami istri ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena terlibat pesta seks bertukar pasangan alias swinger di Hotel Oval, Surabaya.
Eko Hardianto (30), tersangka pelaku pesta seks bertukar pasangan itu bahkan mengajak istrinya yang tengah hamil tua untuk mengikuti acara tersebut, bersama dua pasutri lain.
Demi mendapatkan fantasi seks dan uang, Eko rela menukar istrinya dengan pria lain untuk berhubungan intim. Padahal, istri Eko tengah hamil anak ketiga dengan usia kandungan 8 bulan.
"Nah ini yang menjadi hal yang sangat mengenaskan, istrinya lagi hamil, itupun dilibatkan juga," ungkap Wadireskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Juda Nusa Putra saat ekspose kasus tersebut, Selasa (9/10/2018).
Ia menuturkan, Eko menentukan tarif Rp 750 ribu bagi pasutri lain yang ingin mengikuti pesta swinger. Bahkan, ia menerapkan sistem cicilan untuk pelunasan tarif tersebut.
Nusa Putra menuturkan, Eko menggaet pasutri lain menjadi peserta pesta seks bertukar pasangan itu melalui akun Twitter.
”Untuk menggaet dua pasutri lain dalam pesta itu, dia menawarkan melalui akun Twitter @ekodok87 dan @pasutri94,” kata Nusa Putra.
Kalau ada pasutri lain yang tertarik, mereka diminta Eko menghubungi melalui aplikasi obrolan Blackbery Messenger.
Kalau setuju, kata dia, Eko lantas meminta uang muka pesta seks bertukar pasangan itu kepada para peserta.
Baca Juga: Pilihan Warna Tidak Pengaruhi Harga Motor Bekas
Ia menuturkan, saat digerebek di Hotel Oval, Surabaya, Eko bersama istrinya tengah asyik berpesta swinger dengan 2 pasutri lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka Eko, pesta swinger yang dilakukan hanya untuk memuaskan fantasi seksual mereka.
"Pengakuan tersangka (Eko) dan pasutri lainnya, swinger hanya ingin mendapatkan fantasi seks saja," tegas Nusa Putra.
Selain menangkap ketiga pasutri, polisi juga menyita barang bukti 2 kondom, 6 buku akta nikah tiga pasutri, 6 celana dalam pasutri, 3 bra, 1 kuitansi Hotel Oval, dan 4 unit ponsel.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek