News / Nasional
Rabu, 10 Oktober 2018 | 12:34 WIB
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS). Eni merupakan tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Eni mengaku kembali mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik KPK. Kepada awak media, Eni menyebut telah mengembalikan uang pada Senin (8/9/2018).

"Sudah, kembalikan (uang) ya. Itu pada hari Senin," kata Eni sambil memasuki gedung KPK, Rabu (10/10/2018).

Hanya saja, Eni tak menjawab berapa jumlah uang yang dikembalikan kepada KPK.

"Itu semua KPK saja yang jelaskan ya," ucap Eni.

Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Belum diketahui apa saja yang didalami penyidik atas pemeriksaan Eni tersebut.

Namun diduga kuat dalam pemeriksaan Eni Maulani Saragih, penyidik tengah memperkuat bukti dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir.

Eni Maulani Saragih dan Sofyan Basyir diketahui telah melakukan sejumlah pertemuan dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1 senilai 900 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Hal itu tertuang dalam dakwaan bos Blackgold Johannes B. Kotjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun sejumlah pertenuan dilakukan Eni, Sofyan, Kotjo serta Idrus Marham maupun pihak lain, yakni mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Baca Juga: Hasil Uji Tabrak Suzuki Swift Hanya Meraih Dua Bintang

Dalam dakwaan itu terungkap, Sofyan Basyir menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto. Hal itu setelah Setya Novanto awalnya meminta proyek PLTGU Jawa III tak dipenuni lantaran sudah ada penggarap.

Hingga akhirnya, Setya Novanto memerintahkan Eni Maulani Saragih untuk mengawal PLTU Riau-1, Setnov mengenalkan pertama kali Eni dan Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1 bersama Sofyan Basyir.

Load More