Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengakui sudah mengirimkan surat usulan untuk merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang mengatur operasional becak. Surat itu telah dikirimkan kepada DPRD DKI dan hingga kini Anies masih menunggu jawaban resmi dari dewan.
Anies mengatakan, surat itu telah dikirimkan sejak dua bulan lalu yakni sekitar Agustus 2018. Meskipun dari kabar yang beredar DPRD tak mengizinkan adanya revisi perda itu, Anies mengakui masih menunggu jawaban resminya.
"Tidak apa-apa, saya sudah kirimkan suratnya hampir dua bulan yang lalu, kita tunggu jawabannya," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Anies menjelaskan, operasional becak sudah beroperasi sejak akhir 2017 lalu dan tidak mengalami gangguan apapun. Namun, Anies ingin agar operasional becak bisa dilindungi secara hukum sehingga ia ingin perda itu direvisi untuk melindungi eksistensi para supir becak.
"Ini selama 10 bulan ada terus loh. Hanya selama ini kita tidak punya landasan hukum yang kuat karena itu kita mau buat supaya pengendaliannya menerbitkan bisa punyaku landasan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan menolak usulan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang mengatur operasional becak. Pasalnya, keberadaan becak justru akan membuat kumuh ibu kota.
Berita Terkait
-
Anies Pastikan Becak Tak Mengaspal di Jalan Thamrin dan Sudirman
-
Sebar Anti Jokowi, Guru Nelty SMA 87 Jakarta Dilarang Mengajar
-
Ketua DPRD Tolak Usulan Anies Revisi Perda soal Becak
-
Duh... Skybridge Ternyata Tak Bisa Tampung Semua PKL Tanah Abang
-
Cegah Banjir, Anies Tolak Cara Normalisasi Sungai Era Ahok
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313