Suara.com - Sejumlah orang yang mengklaim diri sebagai aktivis gerakan Aksi Bela Islam 212 mendeklarasikan mendukung Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019. Mereka menamakan diri sebagai eks 212 kawal KH Maruf Amin.
Aksi Bela Islam 212 merupakan demonstrasi di tahun 2017 dengan tuntutan memenjarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena tuduhan menistakan agama. Saat itu momentum Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Ahok merupakan calon kepala daerah petahana yang juga mantan Wakil Gubernur saat Jokowi menjadi gubernur DKI Jakarta.
Mantan pengacara Rizieq Shihab itu mengungkapkan, terbentukanya gerakan eks 212 kawal KH Maruf Amin karena kegelisahan melihat adanya pengiringan opini bahwa seakan para alumni gerakan Aksi Bela Islam 212 yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendukung pasangan Prabowo - Sandiaga.
Padahal kata Razman, lahirnya gerakan 212 karena keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin Ma'ruf Amin, atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang Al-Maidah ayat 51.
Menurutnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) saat itu berkomitmen untuk mengawal fatwa yang dikeluarkan Ma'ruf Amin. Untuk itu, Razman dan rekan-rekannya yang tergabung kedalam gerakan eks 212 kawal KH Maruf Amin mempertanyakan mengapa saat ini GNPF Ulama justru malah berpaling mendukung pasangan Prabowo - Sandiaga.
"Sekarang muncul pertanyaan fatwa apa yang telah dikeluarkan oleh MUI sehingga harus dikawal GNPF dan sekarang memberikan dukungan kepada Prabowo Sandi," ucapnya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!