Suara.com - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (11/10/2018).
Kedatangan tersebut dalam rangka memenuhi undangan Bawaslu terkait tindak lanjut sebagai pihak pelapor untuk menyampaikan klarifikasi kasus berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti terhadap dugaan mengenai hoaks Ratna Sarumpaet yang sempat mengegerkan publik. Hal tersebut bertujuan untuk diproses oleh Bawaslu lebih lanjut.
"Ini menjadi catatan kami bersama supaya ke depannya para peserta Pemilu 2019 baik itu dari parpol anggota DPD maupun dari paslon presiden untuk mentaati dan melaksanakan aturan main yang sudah disepakati dan dibacakan bersama dalam deklarasi kampanye damai pada tanggal 23 september 2018 kemarin di monas," ujar Pulungan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Menurut dia, dalam hal ini yang menjadi pihak terlapor adalah Ratna Sarumpaet. Jika saat itu Ratna masih menjadi bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Karena pada saat itu Ibu Ratna Sarumpaet masih menjadi salah satu anggota tim kampanye nasionalnya. Itu dinyatakan betul secara terang benderang dalam konfrensi pers oleh Prabowo sebagai paslon 02. Seharusnya ini kan bisa dijaga, diberikan penegasan atau kebijakan yang internal kepada mereka," ia menjelaskan.
Adapun bukti-bukti yang dibawa oleh perwakilan TKN Jokowi-Ma'ruf, yakni video saat Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di kediamannya.
"Nanti kita sampaikan bukti-buktinya. Ini ada bukti-bukti berita pilih mana presiden yang pernah dibohongi atau presiden yang pernah membohongi," tutur Pulungan.
Disinggung mengenai status Ratna yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian, Pulungan mengatakan laporan tersebut lebih fokus pada masalah peserta pemilu.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Curhat Masih Trauma Kasus Makar
"Nah ini kan kita tidak menyatukan kasus hukum atau pemilunya. Kalau kasus pidananya biarkan aparat kepolisian yang memroses. Kami hanya melihat sebagai peserta pemilu. Capres dan cawapres pasti tidak berdiri sendiri, pasti ada timnya. Semua tim kampanye itu harus mengikuti dan menaati komitmen dan aturan main yang telah disepakati," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Bisnis
-
Subservience Malam Ini di Trans TV: Ketika Kecerdasan Buatan Menjadi Obsesi Mematikan
-
Siapa Pejabat Pusat yang Resmikan Pacu Jalur 2026? Ini Kata Plt Bupati Kuansing
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Kewirausahaan dan Literasi Keuangan untuk Bangun Bisnis
-
Gugur Saat Bertugas, Kepala Regu Damkar Jaktim Sempat Mengeluh Nyeri Dada di Lokasi Kebakaran
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai
-
Kampung di Yogya Sulap Ratusan Galon Bekas Jadi Dekorasi HUT RI, Cantik Sekaligus Ramah Lingkungan
-
Rilis PV Perdana, Millennium Family Diadaptasi Jadi Anime
-
RI Cuan dari Nikel dan Batu Bara, Ekspornya Melonjak pada Juni 2026
-
Tangan Dingin John Herdman, Sulap Thom Haye Jadi Pemain Serba Bisa Selama Piala AFF 2026