Suara.com - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (11/10/2018).
Kedatangan tersebut dalam rangka memenuhi undangan Bawaslu terkait tindak lanjut sebagai pihak pelapor untuk menyampaikan klarifikasi kasus berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti terhadap dugaan mengenai hoaks Ratna Sarumpaet yang sempat mengegerkan publik. Hal tersebut bertujuan untuk diproses oleh Bawaslu lebih lanjut.
"Ini menjadi catatan kami bersama supaya ke depannya para peserta Pemilu 2019 baik itu dari parpol anggota DPD maupun dari paslon presiden untuk mentaati dan melaksanakan aturan main yang sudah disepakati dan dibacakan bersama dalam deklarasi kampanye damai pada tanggal 23 september 2018 kemarin di monas," ujar Pulungan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Menurut dia, dalam hal ini yang menjadi pihak terlapor adalah Ratna Sarumpaet. Jika saat itu Ratna masih menjadi bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Karena pada saat itu Ibu Ratna Sarumpaet masih menjadi salah satu anggota tim kampanye nasionalnya. Itu dinyatakan betul secara terang benderang dalam konfrensi pers oleh Prabowo sebagai paslon 02. Seharusnya ini kan bisa dijaga, diberikan penegasan atau kebijakan yang internal kepada mereka," ia menjelaskan.
Adapun bukti-bukti yang dibawa oleh perwakilan TKN Jokowi-Ma'ruf, yakni video saat Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di kediamannya.
"Nanti kita sampaikan bukti-buktinya. Ini ada bukti-bukti berita pilih mana presiden yang pernah dibohongi atau presiden yang pernah membohongi," tutur Pulungan.
Disinggung mengenai status Ratna yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian, Pulungan mengatakan laporan tersebut lebih fokus pada masalah peserta pemilu.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Curhat Masih Trauma Kasus Makar
"Nah ini kan kita tidak menyatukan kasus hukum atau pemilunya. Kalau kasus pidananya biarkan aparat kepolisian yang memroses. Kami hanya melihat sebagai peserta pemilu. Capres dan cawapres pasti tidak berdiri sendiri, pasti ada timnya. Semua tim kampanye itu harus mengikuti dan menaati komitmen dan aturan main yang telah disepakati," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram