Suara.com - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (11/10/2018).
Kedatangan tersebut dalam rangka memenuhi undangan Bawaslu terkait tindak lanjut sebagai pihak pelapor untuk menyampaikan klarifikasi kasus berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti terhadap dugaan mengenai hoaks Ratna Sarumpaet yang sempat mengegerkan publik. Hal tersebut bertujuan untuk diproses oleh Bawaslu lebih lanjut.
"Ini menjadi catatan kami bersama supaya ke depannya para peserta Pemilu 2019 baik itu dari parpol anggota DPD maupun dari paslon presiden untuk mentaati dan melaksanakan aturan main yang sudah disepakati dan dibacakan bersama dalam deklarasi kampanye damai pada tanggal 23 september 2018 kemarin di monas," ujar Pulungan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Menurut dia, dalam hal ini yang menjadi pihak terlapor adalah Ratna Sarumpaet. Jika saat itu Ratna masih menjadi bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Karena pada saat itu Ibu Ratna Sarumpaet masih menjadi salah satu anggota tim kampanye nasionalnya. Itu dinyatakan betul secara terang benderang dalam konfrensi pers oleh Prabowo sebagai paslon 02. Seharusnya ini kan bisa dijaga, diberikan penegasan atau kebijakan yang internal kepada mereka," ia menjelaskan.
Adapun bukti-bukti yang dibawa oleh perwakilan TKN Jokowi-Ma'ruf, yakni video saat Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di kediamannya.
"Nanti kita sampaikan bukti-buktinya. Ini ada bukti-bukti berita pilih mana presiden yang pernah dibohongi atau presiden yang pernah membohongi," tutur Pulungan.
Disinggung mengenai status Ratna yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian, Pulungan mengatakan laporan tersebut lebih fokus pada masalah peserta pemilu.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Curhat Masih Trauma Kasus Makar
"Nah ini kan kita tidak menyatukan kasus hukum atau pemilunya. Kalau kasus pidananya biarkan aparat kepolisian yang memroses. Kami hanya melihat sebagai peserta pemilu. Capres dan cawapres pasti tidak berdiri sendiri, pasti ada timnya. Semua tim kampanye itu harus mengikuti dan menaati komitmen dan aturan main yang telah disepakati," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!