Suara.com - Polisi memutuskan menolak penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet yang diajukan keluarga. Alasan penolakan itu karena polisi masih melakukan penyidikan setelah Ratna menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.
"Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Dengan alasan masih dalam proses sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Argo membeberkan alasan polisi menolak permohonan itu, karena polisi masih memerlukan keterangan Ratna Sarumpaet untuk mengkroscek hasil pemeriksaan para saksi yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Misalnya sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi nah kita kroscek. Jadi karena ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu, kita jadi belum bisa dikabulkan," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasrudin telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan Ratna ke Polda Metro Jaya, Senin (8/10) kemarin.
Dalam permohonan itu, Insank menyampaikan ada empat nama anak Ratna Sarumpaet termasuk artis Atiqah Hasiholan yang dicantumkan sebagai penjamin. Keluarga menjamin jika Ratna akan bersikap kooperatif jika polisi mengabulkan permohonan tersebut.
"Iya, anak-anaknya aja (sebagai penjamin)," kata dia di Polda Metro Jaya.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan lantaran keluarga khawatir dengan kondisi kesehatan Ratna jika berlama-lama mendekam di penjara. Pasalnya, saat ini Ratna diketahui sudah berusia 70 tahun. Dari faktor usai itu, Ratna kini harus terus disuplai obat agar kondisinya tetap bugar.
Alasan lain permohonan itu diajukan, karena penahanan yang dilakukan polisi membuat Ratna tak bisa aktivitas.
Baca Juga: Prabowo Minjam Makna Slogan Donald Trump, Idola Tetap Bung Karno
Berita Terkait
-
Senin Depan, Polisi Periksa Nanik S. Deyang Terkait Kasus Ratna
-
Polisi Sangkal Penambahan CCTV karena Ratna Sarumpaet Terancam
-
Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet
-
Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Berpeluang Periksa Prabowo
-
Potret Keakraban Ratna Sarumpaet dengan Teman Satu Sel Tahanan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru