Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang pada Senin (15/10/2018), pekan depan. Nanik akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
"Penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik. Yang nanti akan diagendakan untuk hari Senin jam 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Menurut Argo, Nanik dianggap sebagai salah satu pihak yang menceritakan rekayasa penganiayaan Ratna ke Prabowo. Nantinya Polisi bakal menggali kronologi dari Nanik terkait awal mula penyebaran hoaks penganiayaan yang menimpa Ratna.
"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan adanya bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa," kata dia.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan polisi setelah meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Minat Investasi Tol Tinggi, Pemerintah Tanda Tangani Kerja Sama
Berita Terkait
-
Polisi Sangkal Penambahan CCTV karena Ratna Sarumpaet Terancam
-
Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet
-
Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Berpeluang Periksa Prabowo
-
Potret Keakraban Ratna Sarumpaet dengan Teman Satu Sel Tahanan
-
Datangi Bawaslu, TKN Jokowi Bawa Bukti Kasus Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Diduga Dimutilasi Pelaku
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki
-
Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah
-
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
-
Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas