Suara.com - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Pelita Bangsa berucap syukur atas penetapan tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Neneng sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Rasa syukur mahasiswa itu dilakukan dengan cara berdoa dan membakar ikan di area gerbang utama Kompleks Pemkab Bekasi. Selain sebagai ungkapan syukur, hal itu sekaligus apreasi terhadap kinerja KPK.
"Hari ini KPK sudah melakukan kerja yang sangat bagus. Kerja keras dari akhir tahun kemarin sampai sekarang membuahkan hasil yang sangat bagus," ucap koordinator aksi mahasiswa, Jaelani Nurseha, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, selama ini Bupati Bekasi masih kurang peduli terhadap masyarakat dan tidak ada kerja nyata, hanya sebatas pencitraan.
"Cibarusah masih ada sekolah roboh. Belum lagi kekeringan di mana-mana. Banyak masyarakat sengsara atas kepemimpinan bupati," ungkap dia.
Mahasiswa berharap ke depannya infrastruktur di Kabupaten Bekasi dapat dinikmati masyarakat dan sekolah-sekolah yang tidak layak diperbaiki sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat kecil.
KPK telah menetapkan empat pejabat di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi perizinan pembangunan properti Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Senin (15/10/2018).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi.
Baca Juga: Remas Payudara Cewek, Pelajar SMP Dibunuh Temannya Sendiri
Dalam proses penerbitan izin, Neneng diduga dijanjikan mendapat fee sebesar Rp 13 miliar. Hingga penangkapan kemarin, Neneng disebut telah menerima dana sebesar Rp 7 miliar.
Adapun barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan itu adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah serta uang tunai Rp 513 juta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Tag
Berita Terkait
-
KPK Usai Periksa Dirjen Pas Sebagai Saksi Kasus Lapas Sukamiskin
-
Ditangkap KPK, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Sedang Hamil
-
Bupati Bekasi Diduga Terima Suap Meikarta, Wabup: Saya Tak Tahu
-
Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dapat Sanksi dari Golkar
-
Bupati Bekasi Disuap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Pemimpin
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan