Suara.com - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Pelita Bangsa berucap syukur atas penetapan tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Neneng sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Rasa syukur mahasiswa itu dilakukan dengan cara berdoa dan membakar ikan di area gerbang utama Kompleks Pemkab Bekasi. Selain sebagai ungkapan syukur, hal itu sekaligus apreasi terhadap kinerja KPK.
"Hari ini KPK sudah melakukan kerja yang sangat bagus. Kerja keras dari akhir tahun kemarin sampai sekarang membuahkan hasil yang sangat bagus," ucap koordinator aksi mahasiswa, Jaelani Nurseha, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, selama ini Bupati Bekasi masih kurang peduli terhadap masyarakat dan tidak ada kerja nyata, hanya sebatas pencitraan.
"Cibarusah masih ada sekolah roboh. Belum lagi kekeringan di mana-mana. Banyak masyarakat sengsara atas kepemimpinan bupati," ungkap dia.
Mahasiswa berharap ke depannya infrastruktur di Kabupaten Bekasi dapat dinikmati masyarakat dan sekolah-sekolah yang tidak layak diperbaiki sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat kecil.
KPK telah menetapkan empat pejabat di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi perizinan pembangunan properti Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Senin (15/10/2018).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi.
Baca Juga: Remas Payudara Cewek, Pelajar SMP Dibunuh Temannya Sendiri
Dalam proses penerbitan izin, Neneng diduga dijanjikan mendapat fee sebesar Rp 13 miliar. Hingga penangkapan kemarin, Neneng disebut telah menerima dana sebesar Rp 7 miliar.
Adapun barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan itu adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah serta uang tunai Rp 513 juta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Tag
Berita Terkait
-
KPK Usai Periksa Dirjen Pas Sebagai Saksi Kasus Lapas Sukamiskin
-
Ditangkap KPK, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Sedang Hamil
-
Bupati Bekasi Diduga Terima Suap Meikarta, Wabup: Saya Tak Tahu
-
Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dapat Sanksi dari Golkar
-
Bupati Bekasi Disuap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Pemimpin
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi