Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara milik Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
"Untuk kasus Ratna, kami sedang melengkapi berkas tersebut. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2018).
Selama proses pelengkapan berkas itu, polisi tak lagi meminta keterangan Ratna Sarumpaet dan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Alasannya, proses pemeriksaan Ratna Sarumpaet tak lagi dilakukan, karena keterangan perempuan berusia 70 tahun itu sudah dianggap cukup.
"Keterangan Ratna cukup dari penyidik sementara itu," kata dia.
Menurut dia, polisi kini sedang menelaah keterangan yang sudah disampaikan para saksi untuk dimasukan dalam berkas perkara milik Ratna Sarumpaet. Bila berkas perkara sudah dianggap lengkap, polisi akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan segera kirim ke kejaksaan," kata dia.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Polisi resmi menahan Ratna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Hoaks Ratna Sarumpaet, Mengapa Orang Pintar Tertipu Berjemaah?
-
Tersangka Suap Meikarta Satu Blok Tahanan dengan Ratna Sarumpaet
-
Cerita Jubir Prabowo - Sandiaga Merasa Ditipu Ratna Sarumpaet
-
Diperiksa Polisi, Jubir Prabowo - Sandiaga: Saya Ditipu Ratna
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK