Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara milik Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
"Untuk kasus Ratna, kami sedang melengkapi berkas tersebut. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2018).
Selama proses pelengkapan berkas itu, polisi tak lagi meminta keterangan Ratna Sarumpaet dan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Alasannya, proses pemeriksaan Ratna Sarumpaet tak lagi dilakukan, karena keterangan perempuan berusia 70 tahun itu sudah dianggap cukup.
"Keterangan Ratna cukup dari penyidik sementara itu," kata dia.
Menurut dia, polisi kini sedang menelaah keterangan yang sudah disampaikan para saksi untuk dimasukan dalam berkas perkara milik Ratna Sarumpaet. Bila berkas perkara sudah dianggap lengkap, polisi akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan segera kirim ke kejaksaan," kata dia.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Polisi resmi menahan Ratna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Hoaks Ratna Sarumpaet, Mengapa Orang Pintar Tertipu Berjemaah?
-
Tersangka Suap Meikarta Satu Blok Tahanan dengan Ratna Sarumpaet
-
Cerita Jubir Prabowo - Sandiaga Merasa Ditipu Ratna Sarumpaet
-
Diperiksa Polisi, Jubir Prabowo - Sandiaga: Saya Ditipu Ratna
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut