Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku tertipu oleh tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet terkait pengakuannya menjadi korban pengeroyokan.
Dahnil Anzar Simanjuntak mendapatkan 43 pertanyaan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet. Ia menyatakan percaya dengan informasi pengroyokan yang dialami Ratna Sarumpaet lantaran masuk anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Saya merasa tertipu oleh Ratna Sarumpaet," kata Dahnil Anzar Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Dahnil Anzar Simanjuntak juga menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Ratna Sarumpaet untuk menyampaikan pengeroyokan yang akhirnya diketahui bohong.
Sementara itu pengacara Dahnil Anzar Simanjuntak, Hendarsam Marantoko menyebutkan kliennya tidak terlalu kenal dekat dengan Ratna Sarumpaet sehingga keterangan Dahnil Anzar Simanjuntak tidak terlalu signifikan.
"Tapi kalau penyidik punya kewenangan inisiatif untuk memanggil Dahnil Anzar Simanjuntak, kita harus hormati," ujar Hendarsam.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu terkait penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Sejauh ini, polisi telah memeriksa Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang selama 12 jam lantaran berperan menyampaikan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo Subianto.
Selain Nanik, penyidik telah meminta keterangan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna Sarumpaet selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil akan Sampaikan Hal Penting
Polisi menjerat tersangka Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
- 
            
              Diperiksa Polisi, Jubir Prabowo - Sandiaga: Saya Ditipu Ratna
 - 
            
              Sandiaga Bantah OK OCE Gagal Total di Jakarta, Klaim Diminati
 - 
            
              Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil akan Sampaikan Hal Penting
 - 
            
              Sandiaga Dapat Surat Cinta dari Mahasiswi di London, Bikin Baper
 - 
            
              Dahnil Anzar Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Novel Baswedan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
 - 
            
              Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
 - 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
 - 
            
              Jakarta Siaga! Modifikasi Cuaca Rp200 Juta per Hari Dikerahkan Hadapi Hujan Ekstrem
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
 - 
            
              Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
 - 
            
              Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
 - 
            
              Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali