Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibangun dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Solihin menyebutkan sejumlah perjanjian yang dilanggar Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perjanjian yang dilanggar diantaranya muatan sampah yang diangkut ke Bantargebang melebihi batas setiap harinya dan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.
"Dalam menangani sampah di Bantargebang itu sudah ada kerjasama antara Pemkot Kota Bekasi dengan Pemprov DKI. Kedua belah pihak tentu harus berkomitmen, selama ini Pemkot Bekasi sudah komitmen menjaga keamanan dan lain-lain, tetapi Pemprov DKI mengingkari perjanjian," kata Solihin kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Beberapa perjanjian yang dilanggar Pemprov DKI, lanjut Solihin, diantaranya kelebihan muatan setiap hari sampah yang diangkut dari 3.000 ton mejadi sekitar 7.000 ton. Kemudian pengelolaan sampah di TPST secara tradisional, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak pada warga sekitar.
"Kemudian truk sesudah bongkar sampah tentu harus dibersihkan, setelah bersih kan aman. Tetapi truk itu sudah bongkar tidak dibersihkan, sehingga airnya tercecer di jalanan, jadi bau. Banyak keluhan dari masyarakat soal ini," ujar dia.
Oleh sebab itu Pemkota Kota Bekasi akan mengevauasi kembali perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI dalam pengelolaan dan penanganan sampah di pusat pembuangan Bantargebang.
Menurut Solihin dana hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi pada Mei 2018 senilai Rp 194 miliar dianggap tidak cukup.
"Dana hibah dari Pemrpov DKI itu tidak cukup. Sebab Pemkot Bekasi kan perlu membangun infrastruktur dan lainnya untuk penanganan sampah ini supaya lingkungan tidak tercemar dan warga tidak dirugikan," kata dia.
Baca Juga: Ahmad Dhani di Bareskrim: Saya Membuat Sejarah soal Persekusi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras