Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibangun dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Solihin menyebutkan sejumlah perjanjian yang dilanggar Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perjanjian yang dilanggar diantaranya muatan sampah yang diangkut ke Bantargebang melebihi batas setiap harinya dan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.
"Dalam menangani sampah di Bantargebang itu sudah ada kerjasama antara Pemkot Kota Bekasi dengan Pemprov DKI. Kedua belah pihak tentu harus berkomitmen, selama ini Pemkot Bekasi sudah komitmen menjaga keamanan dan lain-lain, tetapi Pemprov DKI mengingkari perjanjian," kata Solihin kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Beberapa perjanjian yang dilanggar Pemprov DKI, lanjut Solihin, diantaranya kelebihan muatan setiap hari sampah yang diangkut dari 3.000 ton mejadi sekitar 7.000 ton. Kemudian pengelolaan sampah di TPST secara tradisional, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak pada warga sekitar.
"Kemudian truk sesudah bongkar sampah tentu harus dibersihkan, setelah bersih kan aman. Tetapi truk itu sudah bongkar tidak dibersihkan, sehingga airnya tercecer di jalanan, jadi bau. Banyak keluhan dari masyarakat soal ini," ujar dia.
Oleh sebab itu Pemkota Kota Bekasi akan mengevauasi kembali perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI dalam pengelolaan dan penanganan sampah di pusat pembuangan Bantargebang.
Menurut Solihin dana hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi pada Mei 2018 senilai Rp 194 miliar dianggap tidak cukup.
"Dana hibah dari Pemrpov DKI itu tidak cukup. Sebab Pemkot Bekasi kan perlu membangun infrastruktur dan lainnya untuk penanganan sampah ini supaya lingkungan tidak tercemar dan warga tidak dirugikan," kata dia.
Baca Juga: Ahmad Dhani di Bareskrim: Saya Membuat Sejarah soal Persekusi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Tunda Penerbangan 2 Jam untuk Rapat, Ini Arahan Prabowo soal Serapan Anggaran dan Transfer ke Daerah
-
Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
4 Kementerian Bakal Godok Aturan Pembatasan Gim Online Setelah Insiden Mengerikan di SMAN 72 Jakarta
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Ketua DPD RI Pimpin Dukungan World Peace Forum: Indonesia Diklaim sebagai Contoh Harmoni Dunia
-
Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur