Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra sekaligus musisi, memastikan akan datang dalam pemeriksaan ujaran kebencian atau ujarat idiot di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jawa Timur, Rabu (24/10/2018). Dhani akan diperiksa sebagai tersangka.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ahmad Dhani menjamin akan kooperatif. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian akan mendampingi pemeriksaanya itu.
"Ya kita akan hadiri. Saya sendiri yang akan mendampingi langsung,"ujar Aldwin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (22/10/2018)
Sebelumnya, penggawa Dewa 19 ini sempat membuat geger publik dengan beredarnya video dirinya sedang dikepung oleh sekumpulan masa, Minggu (26/8/2018). Ahmad Dhani yang saat itu sebagai tim oposisi pemerintah sedang didemo oleh sekelompok orang yang menolak #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani pun menyebut para pendemo yang mengepung dirinya dengan sebutan idiot dalam sebuah video yang akhirnya menjadi viral di media sosial.
Video tersebut pun berujung pada pelaporan beberapa pihak kepada polisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, pihak Polda Jawa Timur masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut. (Walda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar