News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB
Pemerintah berambisi dalam program dekarbonisasi Unsplash/ Marcin Jozwiak

Suara.com - Indonesia dinilai masih terjebak dalam kondisi carbon lock-in, yakni ketika sistem ketenagalistrikan masih bergantung pada bahan bakar fosil sehingga menghambat percepatan penggunaan energi terbarukan.

Temuan itu disampaikan dalam laporan kolaborasi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia bersama Greenpeace Indonesia.

Menurut laporan tersebut, kondisi ini berpotensi menghambat target pemerintah memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 5,42–18,24 persen pada 2030, sekaligus merealisasikan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt.

Dalam konteks ini, carbon lock-in tidak berarti Indonesia kekurangan teknologi energi bersih. Persoalannya justru terletak pada sistem dan kebijakan yang masih memberikan ruang besar bagi pembangkit berbahan bakar fosil untuk terus mendominasi pasokan listrik nasional.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan pembangunan PLTS dalam skala besar berisiko tidak memberikan dampak maksimal jika sistem kelistrikan tidak ikut dibenahi.

"Program PLTS 100 GW yang dimulai tahun 2026 ini berisiko besar menjadi sekadar proyek seremonial jika jaringan transmisi kita masih dikunci oleh kepentingan pembangkit fosil. Tanpa reformasi tata kelola yang radikal, investasi hijau hanya akan menjadi tempelan di dalam sistem ketenagalistrikan yang masih kotor dan kaku," ujarnya.

Empat faktor yang menghambat transisi energi

Laporan tersebut mengidentifikasi sedikitnya empat faktor utama yang membuat sistem ketenagalistrikan Indonesia masih bergantung pada energi fosil.

Pertama, proses perencanaan dinilai masih bias terhadap batu bara. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) membuat harga batu bara untuk pembangkit listrik dipatok lebih rendah dari harga pasar sehingga listrik dari pembangkit fosil tampak lebih murah dibandingkan energi terbarukan.

Baca Juga: Distribusi BBM Kini Gunakan AI, Begini Caranya

Kedua, realisasi pembangunan energi terbarukan masih jauh dari target. Hingga 2025, kapasitas pembangkit energi terbarukan baru mencapai sekitar 51,4 persen dari target dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Ketiga, kontrak jual beli listrik jangka panjang membuat PLN tetap harus menyerap listrik dari pembangkit fosil, meskipun kebutuhan sistem mulai berubah.

Keempat, keterbatasan jaringan transmisi dan fasilitas penyimpanan energi membuat listrik dari sumber yang bersifat intermiten, seperti tenaga surya, belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kebijakan dinilai menjadi persoalan utama

Kepala Kajian Ekonomi Hijau dan Iklim LPEM UI, Alin Halimatussadiah, mengatakan hambatan utama bukan berasal dari kesiapan teknologi, melainkan dari desain kebijakan yang belum mendukung percepatan transisi energi.

"Selama sistem ketenagalistrikan Indonesia masih terkunci dengan bahan bakar fosil, akan sulit mempercepat pertumbuhan energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Load More