Suara.com - Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan berdasarkan Undang-undang Pemilu debat kandidat Capres dan Cawapres tidak boleh dilakukan di area kampus. Sebab debat kandidat termasuk bagian dari kampanye pasangan calon.
Selain pelarangan kampanye di lingkungan kampus, UU Pemilu juga menyatakan larangan kampaye di tempat ibadah.
"Kalau merujuk pada UU nggak boleh. Karena pasal 280 ayat 1 huruf a jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum," ujar Ratna di Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Pernyataan Ratna menanggapi permintaan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar yang meminta agar debat capres dan cawapres dapat dilakukan di kampus.
Kalau itu disetujui, Dahnil pun meminta agar tidak ada masa pendukung yang hadir dalam debat capres nanti.
Ratna menilai usulan tersebut sah -sah saja. Namun usulan dari kubu Prabowo - Sandiaga tidak bisa dipraktekan lantaran terhalang Undang-undang Pemilu.
"Ya itu kan pernyataan, tapi tidak boleh dipraktikkan. Kalau dipraktekan akan jadi temuan atau laporan dari masyarakat pastinya," kata dia.
Sebelumnya, Dahnil meminta agar debat capres dan cawapres dapat dilakukan di kampus.
Dahnil mengatakan, permintaan itu ia sampaikan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum RI. Menurut Dahnil, dengan digelarnya debat capres di kampus maka penyelenggara tidak perlu repot mengundang para panelis, cukup para dosen dan akademisi yang menjadi penguji.
Baca Juga: Jurnalis Khashoggi Dimutilasi, Kemunduran Arab Saudi
"Jadi yang namanya debat kandidat itu tidak lagi digelar di hotel, tapi di kampus saja mas, enggak perlu undang pendukung," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis