Suara.com - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menyebut ada pelanggaran kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif DPRD Jakarta David H. Rahardja. Caleg dari partai Perindo tersebut diduga melanggar tindak pidana Pemilu terkait pembagian minyak goreng dalam kampanye.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo mengatakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu. Hal itu sebagaiman yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," kata Benny melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Berkenaan dengan itu, peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal mendesak penyidik segera melimpahkan perkasa tersebut kepada penuntut umum. Mengungat menurutnya, waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat.
Lebih lanjut, Nicky mengungkapkan kalau politik transaksional merupakan pelanggaran serius dalam pemilu. Politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas.
"Karena itu, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk; pertama mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas. Kedua menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Terakhir ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil," kata Nicky.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai
-
KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara
-
Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco