Suara.com - Capres - Cawapres Joko Widodo atau Jokowi – Maruf Amin, dilaporkan karena dugaan pelanggaran ketentuan administrasi kampanye berupa videotron. Lantas bagaimana peraturan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kampanye dengan menggunakan media videotron?
Komisioner Panwaslu DKI Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis menjelaskan bahwa kandidat Capres - Cawapres hanya bisa menggunakan dua videotron di setiap kota / kabupaten. Hal itu berlandaskan dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor (1601.A/K.Bawaslu/PM./IX/2018).
Adapun peraturan yang tertulis, yakni jumlah alat peraga yang dapat dibuat peserta Pemilu paling banyak untuk baliho, 5 (lima) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Billboard atau videotron, paling banyak 2 (dua) buah di Kabupaten / kota.
“Kalau kita kan jatahnya cuman dua videotron per wilayah kota / kabupaten kita jatahnya cuman dua untuk videotron,” kata Ardhana di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Kemudian titik penayangan dalam videotron pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ketika video tersebut dipasang di luar ketentuan maka itu menjadi pelanggaran administrasi bisa juga masuk ke pidana,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi di lokasi yang sama.
Selain itu, terdapat 23 jalan protokol wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye, diantaranya ialah sepanjang jalan MH Thamrin, jalan Rasuna Said, jalan Salemba Raya dan jalan Sudirman.
Selain pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol, adapun beberapa titik yang turut dilarang dalam peraturan, seperti tempat ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung atau sekolah), dan rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
Kemudian, pasangan Capres - Cawapres pun bisa dianggap melanggar apabila menggunakan videotron milik Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Bawaslu Nilai Sudrajat-Ahmad Syaikhu Melanggar Aturan Kampanye
“Misalkan videotron itu punya Pemda maka ketika misalkan seorang incumbent yang menggunakan videotron di tempat Pemda maka mereka masuk ke dalam kategori penggunaan fasilitas negara,” tuturnya.
Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi - Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporannya, Jokowi - Maruf Amin diduga melakukan kampanye dengan menggunakan videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.
Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jalan Wahid Hasyim. Selain itu, ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel