Suara.com - Capres - Cawapres Joko Widodo atau Jokowi – Maruf Amin, dilaporkan karena dugaan pelanggaran ketentuan administrasi kampanye berupa videotron. Lantas bagaimana peraturan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kampanye dengan menggunakan media videotron?
Komisioner Panwaslu DKI Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis menjelaskan bahwa kandidat Capres - Cawapres hanya bisa menggunakan dua videotron di setiap kota / kabupaten. Hal itu berlandaskan dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor (1601.A/K.Bawaslu/PM./IX/2018).
Adapun peraturan yang tertulis, yakni jumlah alat peraga yang dapat dibuat peserta Pemilu paling banyak untuk baliho, 5 (lima) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Billboard atau videotron, paling banyak 2 (dua) buah di Kabupaten / kota.
“Kalau kita kan jatahnya cuman dua videotron per wilayah kota / kabupaten kita jatahnya cuman dua untuk videotron,” kata Ardhana di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Kemudian titik penayangan dalam videotron pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ketika video tersebut dipasang di luar ketentuan maka itu menjadi pelanggaran administrasi bisa juga masuk ke pidana,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi di lokasi yang sama.
Selain itu, terdapat 23 jalan protokol wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye, diantaranya ialah sepanjang jalan MH Thamrin, jalan Rasuna Said, jalan Salemba Raya dan jalan Sudirman.
Selain pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol, adapun beberapa titik yang turut dilarang dalam peraturan, seperti tempat ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung atau sekolah), dan rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
Kemudian, pasangan Capres - Cawapres pun bisa dianggap melanggar apabila menggunakan videotron milik Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Bawaslu Nilai Sudrajat-Ahmad Syaikhu Melanggar Aturan Kampanye
“Misalkan videotron itu punya Pemda maka ketika misalkan seorang incumbent yang menggunakan videotron di tempat Pemda maka mereka masuk ke dalam kategori penggunaan fasilitas negara,” tuturnya.
Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi - Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporannya, Jokowi - Maruf Amin diduga melakukan kampanye dengan menggunakan videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.
Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jalan Wahid Hasyim. Selain itu, ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik
-
Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG