Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mempersilakan para peserta Pemilu 2019 memasang alat peraga kampanye dalam bentuk video yang ditayangkan melalui videotron.
Wahyu menyebutkan, reklame video termasuk salah satu alat peraga kampanye yang boleh dipakai secara pribadi oleh peserta pemilu tanpa difasilitasi KPU.
"APK salah satunya videotron. Prinsipnya, peserta pemilu memang diperbolehkan membuat APK secara mandiri selain yang difasilitasi KPU," ungkap Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Wahyu mengatakan, KPU juga membolehkan calon presiden dan calon wakil presiden menggunakan videotron sebagai penunjang dalam berkampanye. Hanya, lokasi pemasangan videotron tersebut harus mendapat izin pemerintah daerah setempat.
"Kami mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan pemerintah daerah setempat. Kami sudah menyebarkan petunjuk teknisnya,” tukasnya.
Wahyu menambahkan, jika pemasangan APK berada di lokasi yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut bisa dikatakan pelanggaran kampanye.
"APK tidak berdiri sendiri. Pemasangan APK harus sesuai aturan pemda masing-masing. Misalnya APK-nya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan, itu pelanggaran kampanye juga. Bisa saja penggunaan APK-nya benar pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," tutur Wahyu.
Terkait kasus penggunaan videotron sebagai bahan kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin, Wahyu mengatakan KPU menyerahkan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk menindak.
"Iya benar. Bisa jadi di DKI pemasangannya salah. Tergantung Bawaslu setempat penindakannya Bagaimana," pungkas Wahyu.
Baca Juga: Telkomsel Gelar Liga Esport Berhadiah Rp 3 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki