Suara.com - BP3TKI Tanjungpinang, melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Batam, telah memulangkan 176 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia.
Kepala BP3TKI Tanjung Pinang, Mangiring Hasoloan Sinaga, menyatakan, sebelumnya, P4TKI Batam mendapat surat dari Imigrasi Kota Batam bahwa akan ada deportasi 176 PMI dari Malaysia, Kamis (18/10/2018).
Kemudian, tim perlindungan P4TKI Batam langsung menuju Pelabuhan Batam Center, yang merupakan lokasi diturunkannya para PMI deportasi dari Malaysia.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, para PMI deportasi, yang berjumlah 176 orang, tiba di Pelabuhan Batam Center. Mereka terdiri dari 126 laki-laki dan 50 perempuan," ujar Mangiring, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, PMI deportasi tersebut langsung didata dan diinterogasi oleh Imigrasi di pelabuhan Batam Center. Semua PMI ini ditahan oleh Imigrasi Malaysia, karena kebanyakan dari mereka tidak memiliki dokumen lengkap, seperti paspor dan visa kerja.
Setelah Imigrasi di pelabuhan Batam Center selesai melakukan pendataan, PMI deportasi ini langsung dibawa ke kantor P4TKI Batam menggunakan bus untuk dilakukan pendataan, sosialisasi, dan pemulangan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan kebanyakan dari Jawa Timur, yaitu 47 orang.
Mangiring mengatakan, proses pemulangan para PMI ke daerah asal telah dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2018, dengan berkoordinasi rekan kerja di BP3TKI / P4TKI daerah asal. Secara keseluruhan, proses pemulangan PMI ini dapat berjalan dengan lancar.
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam