Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengaku dicecar polisi sebanyak 11 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Hal itu disampaikan Sohibul usai merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor.
Sohibul ke luar gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama dua jam.
"Tadi saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus (pencemaran nama baik). Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta sebenarnya," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018).
Sohibul mengaku bisa menjawab secara lancar belasan pertanyaan yang disampaikan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya alhamdulillah, tadi saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan, berjalan sangat lancar," katanya.
Namun demikian, Sohibul ogah membeberkan secara rinci seluruh pertanyaan penyidik selama diperiksa dalam kasus ini. Dia beralasan sedang terburu-buru untuk memenuhi agenda yang sudah dijadwalkan.
"Saya ini ada 2 agenda lain yang menunggu, satu adalah rapat pemenangan di DPP. Nanti Ashar saya akan menerima delegasi yang dikirim ke Palu menyampaikan hasilvsituasi di sana. Kebetulan Minggu lalu saya ke sana. Tetapi walaupun kami sibuk kami sebagai warga negara yang baik kami hadir," kata dia.
Sejak dilaporkan Fahri Hamzah atas kasus pencemaran nama baik, Sohibul kerap bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Namun, sejauh ini polisi belum juga menetapkan Sohibul sebagai tersangka walaupun status kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Baca Juga: Diperiksa Polda Melawan Fahri Hamzah, Sohibul Minta Maaf Telat
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ajukan Penundaan Pemeriksaan
-
Diperiksa Polda Melawan Fahri Hamzah, Sohibul Minta Maaf Telat
-
Lawan Fahri Hamzah, Sohibul Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
-
Ini Kesaksian Aspri soal Hoaks Babak Belur Ratna Sarumpaet
-
Soal Barbuk Basuki Hariman, KPK Akui Penyidiknya Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik