Suara.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku tidak sadar terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Juli 2018.
Irwandi bersaksi untuk Bupati Bener Meriah Ahmadi yang didakwa menyuap dirinya sebesar Rp1,05 miliar agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
"Pas saya ditangkap tangan, saya belum tahu siapa-siapa yang kena, di Polda (Aceh) saya baru tahu Ahmadi ditangkap, itu pada 3 Juli sore," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Posisi saat itu di pendopo rumah dinas lalu saya dibawa ke Polda. Pukul 17.00 WIB ada telepon dari teman, katanya Hendri diambil orang tidak dikenal, saya tanya siapa yang nangkap? Dijawab tidak tahu," cerita Irwandi.
Hendri yang dimaksud adalah Hendri Yuzal, ajudan Irwandi Yusuf yang juga menjadi tersangka penerima suap dalam perkara ini.
"Saya telepon Wakapolda (Aceh) tidak aktif, sehabis magrib datang orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah dinas, ditanya ke orang yang jaga di luar, saya buka pintu, saya tanya yang nangkep Hendri? Tapi tidak dijawab," ungkap Irwandi.
Irwandi pun diminta ikut petugas KPK ke Polda Aceh.
"Saya bingung ada Saiful, saya tanya Saiful, yang masuk ke dalam ada tiga orang, Saiful bilang ada urusan sedikit," tambah Irwandi.
Saiful yang dimaksud adalah Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017.
Baca Juga: Gugatannya Ditolak Hakim, Irwandi Siap Turuti Penyidik KPK
"Lewat tengah malam, saya tidak boleh pulang. Istri saya datang bawa koper, ngapain? Rupanya untuk dibawa saya ke Jakarta," ungkap Irwandi.
Irwandi baru bertemu dengan Ahmadi di rutan Guntur Jakarta.
"Saya dibawa ke KPK lalu ada penetapan tersangka, saya harap malam tidak ditetapkan tersangka, tapi ditetapkan tersangka, padahal saya merasa tidak terlibat," tegas Irwandi.
Irwandi sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai R32 miliar terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun