Suara.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku tidak sadar terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Juli 2018.
Irwandi bersaksi untuk Bupati Bener Meriah Ahmadi yang didakwa menyuap dirinya sebesar Rp1,05 miliar agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
"Pas saya ditangkap tangan, saya belum tahu siapa-siapa yang kena, di Polda (Aceh) saya baru tahu Ahmadi ditangkap, itu pada 3 Juli sore," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Posisi saat itu di pendopo rumah dinas lalu saya dibawa ke Polda. Pukul 17.00 WIB ada telepon dari teman, katanya Hendri diambil orang tidak dikenal, saya tanya siapa yang nangkap? Dijawab tidak tahu," cerita Irwandi.
Hendri yang dimaksud adalah Hendri Yuzal, ajudan Irwandi Yusuf yang juga menjadi tersangka penerima suap dalam perkara ini.
"Saya telepon Wakapolda (Aceh) tidak aktif, sehabis magrib datang orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah dinas, ditanya ke orang yang jaga di luar, saya buka pintu, saya tanya yang nangkep Hendri? Tapi tidak dijawab," ungkap Irwandi.
Irwandi pun diminta ikut petugas KPK ke Polda Aceh.
"Saya bingung ada Saiful, saya tanya Saiful, yang masuk ke dalam ada tiga orang, Saiful bilang ada urusan sedikit," tambah Irwandi.
Saiful yang dimaksud adalah Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017.
Baca Juga: Gugatannya Ditolak Hakim, Irwandi Siap Turuti Penyidik KPK
"Lewat tengah malam, saya tidak boleh pulang. Istri saya datang bawa koper, ngapain? Rupanya untuk dibawa saya ke Jakarta," ungkap Irwandi.
Irwandi baru bertemu dengan Ahmadi di rutan Guntur Jakarta.
"Saya dibawa ke KPK lalu ada penetapan tersangka, saya harap malam tidak ditetapkan tersangka, tapi ditetapkan tersangka, padahal saya merasa tidak terlibat," tegas Irwandi.
Irwandi sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai R32 miliar terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok