Suara.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah merespons insiden jatuhnya alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih yang menimpa pekerja ekspedisi berinisial J hingga tewas. Menurutnya, Pemprov DKI masih menunggu proses penyelidikan yang berjalan di kepolisian.
Namun, Andri menegaskan bila nantinya terbukti melakukan kelalaian maka perusahaan ekspedisi itu bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara.
"Denda sesuai ketentuan Rp100 ribu tapi kan itu minimal, saat ini hakim tuh sering memutuskan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Supaya insiden kecelakaan kerja tidak lagi terjadi, Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menaati aturan soal terutama soal keselamatan para pekerja.
"Bagi para perusahaan tolong menaati aturan keselamatan kerja yang berlaku. Kami juga merespon seluruh keluhan masyarakat terkait masalah kelalaian seperti ini, langsung lapor saja," ungkap Andri.
Diketahui, peristiwa J tewas tertimpa mesin sterilisasi seberat 1 ton itu terjadi di RS Budi Asih, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018). Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka cukup parah pada bagian kepala.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, tewasnya pekerja berinisial J itu lantaran faktor kelalaian. Kapolsek Kramat Jati Komisaris Nurdin A.Rahman menduga korban tidak fokus saat bekerja sehingga tertimpa mesin seberat 1 ton itu.
"Mungkin karena alat penyangganya tidak kokoh maka jatuh alat kesehatannya. Korban juga mungkin kurang fokus jadi ketimpa," kata Nurdin kepada Suara.com, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga: Rahma Azhari Bantah Jadi Dalang Perceraian Zack Lee - Nafa Urbach
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!