Suara.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah merespons insiden jatuhnya alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih yang menimpa pekerja ekspedisi berinisial J hingga tewas. Menurutnya, Pemprov DKI masih menunggu proses penyelidikan yang berjalan di kepolisian.
Namun, Andri menegaskan bila nantinya terbukti melakukan kelalaian maka perusahaan ekspedisi itu bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara.
"Denda sesuai ketentuan Rp100 ribu tapi kan itu minimal, saat ini hakim tuh sering memutuskan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Supaya insiden kecelakaan kerja tidak lagi terjadi, Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menaati aturan soal terutama soal keselamatan para pekerja.
"Bagi para perusahaan tolong menaati aturan keselamatan kerja yang berlaku. Kami juga merespon seluruh keluhan masyarakat terkait masalah kelalaian seperti ini, langsung lapor saja," ungkap Andri.
Diketahui, peristiwa J tewas tertimpa mesin sterilisasi seberat 1 ton itu terjadi di RS Budi Asih, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018). Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka cukup parah pada bagian kepala.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, tewasnya pekerja berinisial J itu lantaran faktor kelalaian. Kapolsek Kramat Jati Komisaris Nurdin A.Rahman menduga korban tidak fokus saat bekerja sehingga tertimpa mesin seberat 1 ton itu.
"Mungkin karena alat penyangganya tidak kokoh maka jatuh alat kesehatannya. Korban juga mungkin kurang fokus jadi ketimpa," kata Nurdin kepada Suara.com, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga: Rahma Azhari Bantah Jadi Dalang Perceraian Zack Lee - Nafa Urbach
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir