Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 460 K/Pdt./2016, tanggal 18 Agustus 2016, terkait gugatan Pemerintah terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (PT. MPL), yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru. Beliau sudah mempelajari berkas-berkas perkara PT. MPL, dan segera melakukan langkah-langkah eksekusi," tutur Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, saat menyampaikan permohonan mewakili KLHK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA yang dimaksud.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.
Rasio Ridho mengungkapkan, langkah eksekusi penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Hal ini juga merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.
"Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan, dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menurunkan kewibawaan negara,” lanjutnya.
Terkait dengan konsistensi dan komitmen KLHK melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan selama ini, Rasio Ridho menyatakan, pihaknya tidak akan mundur.
"Kita akan terus memperjuangkan hak-hak untuk keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Kedatangannya ke PN Pekanbaru kali ini, Rasio Ridho didampingi oleh Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil, dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: KLHK Minta Pengelola Hutan Laksanakan Pengendalian Karhutla
Pada kesempatan tersebut, Ragil menyampaikan, selain eksekusi PT. MPL, KLHK juga sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) terhadap perkara kebakaran lahan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam yang sudah berkekuatan hukum.
PK MA menetapkan PT. Kallista Alam membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar.
"Pelaksanaan eksekusi terhadap PT. MPL dan PT. Kallista Alam tidak dapat ditunda lagi. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Ragil.
Lebih lanjut, Ragil menambahkan, saat ini, KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Total putusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah inkracht mencapai Rp. 18,3 T.
Berita Terkait
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
Menhut Segel 3 Subjek Perusak Hutan, Total 7 Terkait Banjir Sumatra, Ini Daftarnya
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Jangan Tebang Pilih! Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan Perusak Lahan dan Hutan: Harus Dipatuhi!
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan