Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 460 K/Pdt./2016, tanggal 18 Agustus 2016, terkait gugatan Pemerintah terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (PT. MPL), yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru. Beliau sudah mempelajari berkas-berkas perkara PT. MPL, dan segera melakukan langkah-langkah eksekusi," tutur Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, saat menyampaikan permohonan mewakili KLHK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA yang dimaksud.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.
Rasio Ridho mengungkapkan, langkah eksekusi penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Hal ini juga merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.
"Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan, dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menurunkan kewibawaan negara,” lanjutnya.
Terkait dengan konsistensi dan komitmen KLHK melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan selama ini, Rasio Ridho menyatakan, pihaknya tidak akan mundur.
"Kita akan terus memperjuangkan hak-hak untuk keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Kedatangannya ke PN Pekanbaru kali ini, Rasio Ridho didampingi oleh Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil, dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: KLHK Minta Pengelola Hutan Laksanakan Pengendalian Karhutla
Pada kesempatan tersebut, Ragil menyampaikan, selain eksekusi PT. MPL, KLHK juga sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) terhadap perkara kebakaran lahan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam yang sudah berkekuatan hukum.
PK MA menetapkan PT. Kallista Alam membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar.
"Pelaksanaan eksekusi terhadap PT. MPL dan PT. Kallista Alam tidak dapat ditunda lagi. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Ragil.
Lebih lanjut, Ragil menambahkan, saat ini, KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Total putusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah inkracht mencapai Rp. 18,3 T.
Berita Terkait
-
Menhut Segel 3 Subjek Perusak Hutan, Total 7 Terkait Banjir Sumatra, Ini Daftarnya
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Jangan Tebang Pilih! Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan Perusak Lahan dan Hutan: Harus Dipatuhi!
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook