Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 460 K/Pdt./2016, tanggal 18 Agustus 2016, terkait gugatan Pemerintah terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (PT. MPL), yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru. Beliau sudah mempelajari berkas-berkas perkara PT. MPL, dan segera melakukan langkah-langkah eksekusi," tutur Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, saat menyampaikan permohonan mewakili KLHK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA yang dimaksud.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.
Rasio Ridho mengungkapkan, langkah eksekusi penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Hal ini juga merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.
"Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan, dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menurunkan kewibawaan negara,” lanjutnya.
Terkait dengan konsistensi dan komitmen KLHK melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan selama ini, Rasio Ridho menyatakan, pihaknya tidak akan mundur.
"Kita akan terus memperjuangkan hak-hak untuk keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Kedatangannya ke PN Pekanbaru kali ini, Rasio Ridho didampingi oleh Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil, dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: KLHK Minta Pengelola Hutan Laksanakan Pengendalian Karhutla
Pada kesempatan tersebut, Ragil menyampaikan, selain eksekusi PT. MPL, KLHK juga sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) terhadap perkara kebakaran lahan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam yang sudah berkekuatan hukum.
PK MA menetapkan PT. Kallista Alam membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar.
"Pelaksanaan eksekusi terhadap PT. MPL dan PT. Kallista Alam tidak dapat ditunda lagi. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Ragil.
Lebih lanjut, Ragil menambahkan, saat ini, KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Total putusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah inkracht mencapai Rp. 18,3 T.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Jangan Tebang Pilih! Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan Perusak Lahan dan Hutan: Harus Dipatuhi!
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
-
Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam