Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 460 K/Pdt./2016, tanggal 18 Agustus 2016, terkait gugatan Pemerintah terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (PT. MPL), yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru. Beliau sudah mempelajari berkas-berkas perkara PT. MPL, dan segera melakukan langkah-langkah eksekusi," tutur Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, saat menyampaikan permohonan mewakili KLHK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA yang dimaksud.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.
Rasio Ridho mengungkapkan, langkah eksekusi penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Hal ini juga merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.
"Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan, dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menurunkan kewibawaan negara,” lanjutnya.
Terkait dengan konsistensi dan komitmen KLHK melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan selama ini, Rasio Ridho menyatakan, pihaknya tidak akan mundur.
"Kita akan terus memperjuangkan hak-hak untuk keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Kedatangannya ke PN Pekanbaru kali ini, Rasio Ridho didampingi oleh Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil, dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: KLHK Minta Pengelola Hutan Laksanakan Pengendalian Karhutla
Pada kesempatan tersebut, Ragil menyampaikan, selain eksekusi PT. MPL, KLHK juga sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) terhadap perkara kebakaran lahan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam yang sudah berkekuatan hukum.
PK MA menetapkan PT. Kallista Alam membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar.
"Pelaksanaan eksekusi terhadap PT. MPL dan PT. Kallista Alam tidak dapat ditunda lagi. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Ragil.
Lebih lanjut, Ragil menambahkan, saat ini, KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Total putusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah inkracht mencapai Rp. 18,3 T.
Berita Terkait
-
Menhut Segel 3 Subjek Perusak Hutan, Total 7 Terkait Banjir Sumatra, Ini Daftarnya
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Jangan Tebang Pilih! Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan Perusak Lahan dan Hutan: Harus Dipatuhi!
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung