Suara.com - KPK segera mengumumkan status Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Kepastian keterkaitan dalam kasus apa, akan kami sampaikan sore ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Basaria mengakui bahwa KPK sudah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI pada Jumat, 26 Oktober 2018.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, (pencegahan) itu dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," ungkap Basaria seperti dilansir Antara.
KPK sudah pernah meminta keterangan Taufik Kurniawan pada 5 September 2018 terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen.
Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair.
Uang "fee" diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Baca Juga: Pesawat Lion Air Jakarta - Pangkal Pinang Hilang Kontak
Diduga Taufik menerima total sekitar Rp4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017 sebesar Rp106,067 miliar.
Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.
Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam "bendera "lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan "fee" proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.
Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra