Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengklaim belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencekalan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berpergian ke luar negeri. Dengan demikian, Fahri enggan berkomentar banyak sebelum menerima surat resmi pencekalan.
"Kita belum dapat suratnya. Kita tunggu saja," kata Fahri di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Fahri pun engga berspekulasi lebih jauh seandainya Taufik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Menurut Fahri hingga kini Taufik masih berada dalam posisi tak bersalah.
"Itu kan praduga tak bersalah. Kita belum tahu mekanismenya, karena belum terima surat. Kita tunggu pemberitahuan resmi. Kalau ada surat dijawab surat lah," pungkasnya.
Seperti yang sudah diberitakan, Taufik Kurniawan dicegah KPK berpergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pencegahan itu sudah disampaikan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam bentuk surat, Jumat (26/10/2018).
Sebelumnya nama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi 2 Juli 2018. Namanya muncul disebut terdakwa mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad yang menceritakan bahwa dirinya sempat bertemu Waketum PAN itu untuk membahas DAK Kabupaten Kebumen.
Yahya mengungkapkan bertemu Taufik dua kali di Semarang dan Jakarta. Dirinya pun menjelaskan bahwa terdapat kewajiban memberikan sejumlah fee sekiranya lima persen kalau DAK itu cair Rp 100 miliar.
Dana yang atau fee yang diberikan kepada orang yang diduga suruhan Taufik mencapai Rp 3,7 miliar. Karena itulah kemudian penyidik KPK mencegah Taufik untuk berpergian ke luar negeri.
Baca Juga: Potongan Tubuh Bayi Turut Ditemukan di TKP Lion Air Jatuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
-
Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta