Suara.com - Polisi menetapkan dua pelaku pembakaran bendera tauhid yang belakangan diklaim sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Bendera itu dibawa dan dibakar saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut jumlah tersangka menjadi tiga orang yakni F dan M sebagai pelaku pembakaran bendera, serta U yang berperan sebagai pembawa bendera. U telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini.
"Kasus pembakaran bendera di Garut, (totalnya sekarang) ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang bawa bendera," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Pol Umar Surya Fana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (29/10/2018) malam.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Umar menambahkan bahwa kedua pembakar bendera tersebut ditetapkan sebagai tersangka belakangan karena baru ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti ya tidak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (22/10/2018), terjadi pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Awalnya, seorang warga Garut berinisial U menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu. Kemudian F dan M yang merupakan anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan U dan kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.
Sementara masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air. (Antara)
Baca Juga: Rizieq Marah Oknum Banser Pembakar Bendera Tauhid Tak Dipenjara
Berita Terkait
-
Eks Jubir HTI: Bendera Hitam Dikibarkan di Poso Bendera Tauhid
-
FPI: Pengibaran Bendera Hitam di DPRD Poso Adalah Bendera Tauhid
-
Heboh Pengibaran Bendera HTI di Halaman Gedung DPRD Poso
-
Soal Bendera Tauhid, Presiden PKS Sebut Ngabalin Perkeruh Suasana
-
Kesal Bendera Tauhid Dibakar, NA Lempar Batu ke Gereja Magelang
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen