Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum bisa mengambil keputusan soal keputusan MA yang membolehkan Oesman Sapta Odang atau OSO menjadi calon anggota legislatif di Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. KPU akan rapat pleno.
Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi terhadap PKPU N0 26 Tahun 2018 terkait aturan larangan pengurus partai politik menjadi calon DPD yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut Komisioner KPU Wahyu Setyawan masih menunggu salinan putusan MA tersebut, sebelum di bawa ke rapat pleno untuk disikapi.
KPU juga akan meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung guna memastikan ketentuan hukum terkait dengan putusan mengenai pelarangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai calon DPD. Komunikasi dengan dua lembaga diperlukan bila putusan dua lembaga tersebut berbeda terkait dengan substansi pokok masalah yang sama.
"Putusan MA, substansinya tidak sama dengan putusan MK, inikan dua produk hukum, KPU harus mengikuti hukum, putusan yang substansinya berbeda kan kita perlu bertanya, kepada lembaga yang mengeluarkan putusan tersebut," kata Wahyu Setyawan saat dihubungi.
Dia menilai keputusan MK terkait hal itu sudah terang benderang dan tidak multitafsir, sehingga pihaknya cukup kaget dengan keputusan MA tersebut. Padahal PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tersebut merupakan produk peraturan yang merespon atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hal itu.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Berdasarkan putusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mencoret nama Oesman Sapta dari daftar caleg DPD RI. Oesman sempat menggugat pencoretan namanya ke Bawaslu namun ditolak. Oesman kemudian mengajukan permohonan uji materi PKPU ke MA dengan nomor perkara dan dikabulkan oleh MA. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu