Suara.com - Pemerintah Indonesia menyatakan tenaga kerja Indonesia atau TKI bernama Tuti Tursilawati binti Warzuki telah dieksekusi mati di Kota Thaif, Arab Saudi. Eksekusi itu dilakukan, Senin (29/10/2018) pukul 09.00 waktu setempat.
Kasus Tuti Tursilawati telah inkrach sejak 2011, namun Pemerintah terus melakukan upaya-upaya memastikan seluruh hak-hak hukumnya terpenuhi. Upaya tersebut antara lain berupa pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, 3 kali penunjukan pengacara, 3 kali permohonan banding dan 2 kali permohonan Peninjauan Kembali, 2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi serta berbagai upaya non-litigasi.
Pemerintah sudah mengetahui adanya indikasi eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, pada Senin 29 Oktober 2018, Kemlu telah memerintahkan KJRI Jeddah untuk berkunjung ke penjara Thaif.
“Setibanya staf KJRI di penjara Thaif pada pukul 10.00 WS, diperoleh informasi bahwa Tuti Tursilawati telah dieksekusi pada pukul 09.00 WS. Selanjutnya jenazah telah dipulasarakan di RS King Faisal Thaif, dishalatkan di Masjid Ibnu Abbas, Kota Thaif dan dimakamkan di pemakaman umum kota Thaif,” begitu paparan Kementerian Luar Negeri yang diterima Suara.com, Selasa (30/10/2018).
Kemlu telah menyampaikan berita tersebut kepada orang tua Tuti Tursilawati di Majalengka, Jawa Barat dan orang tua Tuti menyampaikan keikhlasannya menerima keputusan ini. Orang tua Tuti telah 3 kali difasilitasi untuk bertemu dengan Tuti di penjara Thaif, terakhir pada tanggal April 2018 lalu. Keduanya berkesempatan berbicara dari hati ke hati selama 1,5 jam.
Menteri Luar Negeri pun telah memanggil langsung Duta Besar Arab Saudi di Jakarta guna menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap eksekusi tersebut yang dilakukan tanpa memberikan notifikasi kepada Perwakilan RI. Dalam kesempatan pertemuan dengan Menlu Arab Saudi pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu, Menlu RI kembali melakukan upaya terakhir untuk Tuti Tursilawati.
Dalam kurun waktu 2011-2018, terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 85 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan saat ini masih terdapat 13 WNI yang terancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat