Suara.com - Pemerintah Indonesia menyatakan tenaga kerja Indonesia atau TKI bernama Tuti Tursilawati binti Warzuki telah dieksekusi mati di Kota Thaif, Arab Saudi. Eksekusi itu dilakukan, Senin (29/10/2018) pukul 09.00 waktu setempat.
Kasus Tuti Tursilawati telah inkrach sejak 2011, namun Pemerintah terus melakukan upaya-upaya memastikan seluruh hak-hak hukumnya terpenuhi. Upaya tersebut antara lain berupa pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, 3 kali penunjukan pengacara, 3 kali permohonan banding dan 2 kali permohonan Peninjauan Kembali, 2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi serta berbagai upaya non-litigasi.
Pemerintah sudah mengetahui adanya indikasi eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, pada Senin 29 Oktober 2018, Kemlu telah memerintahkan KJRI Jeddah untuk berkunjung ke penjara Thaif.
“Setibanya staf KJRI di penjara Thaif pada pukul 10.00 WS, diperoleh informasi bahwa Tuti Tursilawati telah dieksekusi pada pukul 09.00 WS. Selanjutnya jenazah telah dipulasarakan di RS King Faisal Thaif, dishalatkan di Masjid Ibnu Abbas, Kota Thaif dan dimakamkan di pemakaman umum kota Thaif,” begitu paparan Kementerian Luar Negeri yang diterima Suara.com, Selasa (30/10/2018).
Kemlu telah menyampaikan berita tersebut kepada orang tua Tuti Tursilawati di Majalengka, Jawa Barat dan orang tua Tuti menyampaikan keikhlasannya menerima keputusan ini. Orang tua Tuti telah 3 kali difasilitasi untuk bertemu dengan Tuti di penjara Thaif, terakhir pada tanggal April 2018 lalu. Keduanya berkesempatan berbicara dari hati ke hati selama 1,5 jam.
Menteri Luar Negeri pun telah memanggil langsung Duta Besar Arab Saudi di Jakarta guna menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap eksekusi tersebut yang dilakukan tanpa memberikan notifikasi kepada Perwakilan RI. Dalam kesempatan pertemuan dengan Menlu Arab Saudi pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu, Menlu RI kembali melakukan upaya terakhir untuk Tuti Tursilawati.
Dalam kurun waktu 2011-2018, terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 85 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan saat ini masih terdapat 13 WNI yang terancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan