Suara.com - Jaksa Agung, Prasetyo, sudah memegang data nama calon terpidana mati yang masih perlu ditelaah.
"Nama-namanya ada, tapi justru kita lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum?" kata Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2017).
Prasetyo menambahkan pengecekan status calon terpidana mati yang bakal dieksekusi itu, antara lain menyangkut hak hukum grasi dan peninjauan kembali, agar nantinya tidak menjadi masalah setelah proses eksekusi dilaksanakan.
"Nanti ada yang protes lagi, misalnya ini kan belum mengajukan grasi, belum mengajukan PK," ujarnya.
Dia mengemukakan bahwa soal grasi menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi mati karena pengajuannya dapat kapan saja dilakukan.
Oleh karena itu, Jaksa Agung akan meminta pendapat Mahkamah Agung untuk batasan pengajuan grasi.
"Nggak bisa dibiarkan lepas tanpa ada pembatasan, karena kalau sudah seperti itu menjadi tidak ada lagi kepastian hukum," katanya.
Jaksa Agung kemudian meminta wartawan untuk menanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengenai nama-nama terpidana kasus narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) yang akan dieksekusi mati.
Sepanjang 2015-2016, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga negara Australia, Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia) di tahap pertama.
Tahap kedua, sebanyak enam terpidana mati, yakni Ang Kiem Soei (Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam).
Adapun tahap ketiga sebanyak empat terpidana mati, yaitu Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Skandal Chromebook Makin Panas, Giliran Eks Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung, Ada Apa?
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut