Suara.com - Jaksa Agung, Prasetyo, sudah memegang data nama calon terpidana mati yang masih perlu ditelaah.
"Nama-namanya ada, tapi justru kita lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum?" kata Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2017).
Prasetyo menambahkan pengecekan status calon terpidana mati yang bakal dieksekusi itu, antara lain menyangkut hak hukum grasi dan peninjauan kembali, agar nantinya tidak menjadi masalah setelah proses eksekusi dilaksanakan.
"Nanti ada yang protes lagi, misalnya ini kan belum mengajukan grasi, belum mengajukan PK," ujarnya.
Dia mengemukakan bahwa soal grasi menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi mati karena pengajuannya dapat kapan saja dilakukan.
Oleh karena itu, Jaksa Agung akan meminta pendapat Mahkamah Agung untuk batasan pengajuan grasi.
"Nggak bisa dibiarkan lepas tanpa ada pembatasan, karena kalau sudah seperti itu menjadi tidak ada lagi kepastian hukum," katanya.
Jaksa Agung kemudian meminta wartawan untuk menanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengenai nama-nama terpidana kasus narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) yang akan dieksekusi mati.
Sepanjang 2015-2016, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga negara Australia, Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia) di tahap pertama.
Tahap kedua, sebanyak enam terpidana mati, yakni Ang Kiem Soei (Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam).
Adapun tahap ketiga sebanyak empat terpidana mati, yaitu Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).
Berita Terkait
-
Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor
-
Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi